Pengusutan Kebakaran Hutan di Rokan Hulu Provinsi Riau

Tim KLKH Disandera di Areal PT APSL di Rokan Hulu Riau
Oleh : Redaksi
Senin | 05-09-2016 | 10:02 WIB
kebakaranhutanbykemenhut.jpg

Tim penyelidik KLHK menemukan areal terbakar mencapai 600 hektar di lokasi pertama yang dikuasai PT APSL. (Foto: Kemenhut)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan, KLHK, menyayangkan kasus penyanderaan tim penyelidik mereka oleh sekelompok orang di Provinsi Riau.

Menurut KLHK, tim penyelidik yang terdiri tujuh orang dicegat dan disandera sejumlah orang setelah memasang papan penyegelan, memotret, serta membuat film dengan menggunakan kamera drone di lokasi perkebunan milik PT Andika Permata Sawit Lestari, APSL, Jumat (02/09) siang.

"Ketika keluar dari lokasi, mereka dihadang oleh sekelompok orang. Mereka tidak mengizinkan tim kita untuk keluar dari lokasi," kata Direktur jenderal penegakan hukum KLHK, Rasio Ridho Saleh kepada BBC Indonesia, Minggu, (4/9/2016).

Sekelompok orang itu kemudian meminta tim penyelidik untuk mencabut papan segel dan menghapus foto-foto dan video dari kamera.

Tim itu diturunkan ke lokasi yang dikuasai PT APSL di Rokan Hulu, Provinsi Riau, menurut Rasio, karena salah-satu sumber titik api penyebab kabut asap diduga dari lokasi tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, KLHK menyebut massa tersebut mengancam tim saat proses penyanderaan. "Tim KLHK diancam akan dipukuli, dilempar ke sungai, dibunuh dengan cara dibakar, kata mereka," jelas Rasio Ridho Saleh.

Setelah melalui negosiasi panjang yang melibatkan kepolisian setempat, kelompok penyandera melepaskan tujuh orang tersebut sekitar pukul 02.30 WIB, Sabtu, (3/9) dini hari.

BBC Indonesia mencoba untuk menghubungi PT APSL untuk mengkonfirmasikan peristiwa yang terjadi di lokasi konsesi miliknya, namun belum mendapat tanggapan.

Bagaimanapun wartawan Kantor berita Antara di Riau, Rian Anggoro mengatakan berdasarkan keterangan kepolisian setempat, orang-orang yang melakukan penyanderaan adalah warga yang tinggal di sekitar lokasi PT APSL.

"Warga itu keberatan karena kehadiran tim penyelidik (KLHK) seperti menempatkan warga sebagai pelaku," kata Rian kepada BBC Indonesia.

Padahal, lanjutnya, warga mengaku mereka adalah korban akibat kebakaran itu sendiri. "Karena mereka mengklaim bahwa lahan itu bukan lahan pembukaan baru," kata Rian.

Keterangan warga ini bertolak belakang dengan temuan satgas kebakaran lahan Riau yang menyatakan bahwa lahan itu pembukaan baru untuk kelapa sawit yang masif. "Jadi, ada beberapa versi yang menyebabkan insiden itu terjadi," jelas Rian Anggoro.

Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian LHK menyatakan bahwa tim penyelidik menemukan areal terbakar mencapai 600 hektar di lokasi pertama yang dikuasai PT APSL.

Mereka menduga kebakaran di lokasi APSL mencapai 2.000 hektar, tetapi tim kesulitan untuk mencapai lokasi lainnya karena asap cukup tebal.

"Fakta lahan sawit yang terbakar sangat luas dan masih berasap. Mayoritas merupakan kebun sawit di dalam areal hutan produksi. Artinya semua aktkvitas di lokasi tersebut ilegal," kata KLHK.

Dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, KLHK sejauh ini telah menjatuhkan sanksi adminsitratif pada 34 perusahaan.

Mereka juga menyatakan telah mengeluarkan peringatan keras pada 115 perusahaan, serta sekitar 15 perusahaan dalam proses pengadilan atau perdata.

Sumber: VOA Indonesia
Editor: Dardani