KPPAD Kepri Awasi Proses Hukum Kasus Pencabulan Oleh Warga Kampung Bugis
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 03-09-2016 | 15:16 WIB
faisal.jpg

Ketua KPPAD Kepri, Faisal SH. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Perlindungan dan pengawasn Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan terus melakukan pengawasan kasus ‎pencabulan dan pemerkosaan terhadap Bunga (13), sebut saja begitu, yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Karena, sebelumnya orang tua korban sempat ingin mencabut kasus ini.

"Kita pantau terus kasus ini, karena kami mendapat laporan dari pihak kepolisian, bahwa orang tua korban sempat ingin mencabut kasus ini,"ujar Faisal Ketua KPPAD Kepri kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (3/9/2016)

Faisal menjelaskan, nantinya kasus ini jangan sampai dicabut oleh orangtuanya, dikarenakan sesuatu hal atau jabatan dan posisi dari orangtuanya. Kalau sempat kasus ini dicabut, maka tidak dapat membuat jera para pelaku pencabulan anak di bawah umur.

"Pastinya kita tidak mau hal itu terjadi, bisa merusak generasi penerus bangsa dan pelaku bisa menjadi merajalela di Tanjungpinang," katanya

Sementara itu, menurutnya pihaknya telah berkoordinasi kepada pihak Polres Tanjungpinang agar kasus ini tidak putus di tengah jalan dan pihaknya akan pantau terus kasus ini.

Baca: Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang Terancam 10 Tahun Penjara

Selaku Ketua KPPAD Faisal meminta kepada pihak keluarga untuk tidak mencabut kasus ini. Juga, agar polisi terus mengusut kasus ini sampai tuntas sehingga nantinya tidak ada lagi korban-korban yang bermunculan di Kepri.

"Kalau dihukum sesuai dengan perbuatannya, otomatis mereka jera tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," pungkasnya.

‎Sebelumnya, Kepala Satuan Reskrim Polres AKP Andri Kurniawan mengatakan Li (24) warga Kampung Bugis Kota Tanjungpinang, pelaku pencabulan dan pemerkosaan itu, terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Andri saat ditemui di ruangan kerjanya di Mapolres Tanjungpinang, Rabu(31/8/2016).

Andri menjelaskan ‎perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh Pelaku ‎kepada anak yang masih duduk di bangku SMP dilakukannya di dalam kamar rumah korban di Tanjungpinang Barat, Sabtu (27/8/2016) pukul 16:00 WIB

Menurutnya kejadian tersebut bermula saat korban sedang berada di rumah sedirian. Orang tua korban tidak berada di rumah, pada saat itulah pelaku mendatangi korban dan mengajak korban masuk kedalam kamar‎.

Editor: Dardani