Korupsi Bansos LSM BP Migas Natuna

Terdakwa Nazir Bantah Kesaksian Anggota DPRD Provinsi Kepri
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 02-09-2016 | 18:02 WIB
M-Nazir.gif

Terdakwa Muhammad Nazir saat meninggalkan persidangan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Ketua LSM BP Migas, terdakwa Muhammad Nazir ‎membantah keterangan terdakwa Erianto (Anggota DPRD Kepri)  terkait dengan sejumlah uang yang ditransfer kepada terdakwa Imalko, atas perintah terdakwa Muhamad Nazir. 

Hal ini terungkap pada persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa Erianto, sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (2/8/2016). Dalam Korupsi LSM BP Migas Natuna pada tahun 2011-2012 dengan kerugian negera sebesar Rp3,2 miliar‎

Terdakwa Erianto mengatakan, dirinya mendapatkan kiriman uang yang ditransfer melelaui nomor rekening dari terdakwa Muhammad Nazir yang merupakan Ketua BP Migas Natuna dan diketahui uang tersebut adalah Dana Bansos LSM BP Migas Natuna.

"Pada waktu itu Ketua (terdakwa Muhamad Nazir-red) ‎kirim uang sama saya sebesar Rp610 juta atas perintah Ketua, ‎saya kirim ke terdakwa Imalko sebesar Rp240 juta dan sisanya Rp170 juta membayarkan hutang kegiatan BP Migas yang sebelumnya menggunakan uang saya," ujar Erianto.

Erianto menjelaskan, pada saat itu terdapat bebarapa pencairan, di mana pada pencairan pertama dan  kedua sebesar Rp800 juta, seluruhnya diberikan kepada terdakwa Muhammad Nazir.

Namun di dalam persidangan, ‎terdakwa Muhammad Nazir membantah seluruh keterangan Erianto. Dia mengatakan, penyerahan uang sebesar Rp240 juta kepada Imalko, bukan atas perintah darinya. Bahkan, saksi Erianto tidak pernah melakukan pembicaraan kepadanya.

Baca: Dua Terdakwa Korupsi Bansos Natuna Didakwa Pasal Berlapis

"Saya tidak pernah perintahkan dan tentukan jumlah uang yang ditransfer Erianto‎, tidak benar itu Majelis Hakim," paparnya

Sementara itu, ketika Ketua Majelis Hakim Zulfadli menanyakan, apakah terdakwa Erianto tetap pada kesaksian, terdakwa menyatakan tetap pada kesaksiannya dan hal itu benar atas perintah terdakwa Muhammad Nazir.

"Itu benar atas perintahnya,  tetap pada kesaksian ‎saya Yang Mulia," pungkasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Zulfadli SH yang didampingi oleh Guntur Kurniawan SH dan Suherman SH, menunda persidangan dengan memerintahkan JPU Roesli untuk menghadirkan Ahli dalam persidangan minggu mendatang.

Sebelumnya, JPU Roesli dari Kejaksaan Tinggi Kepri dalam dakwaannya menyatakan, kedua terdakwa dijerat dengan dengan dakwaan alternatif dan subsideritas dari alokasi belanja hibah kepada Badan/ Lembaga/ Organisasi Bidang Sosial.

Keduanya menurut JPU, melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto 21 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Udin