Gegara Ancam Bongkar Bobrok Satpol PP, Gerobak PKL Gagal Diangkut
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 02-09-2016 | 17:50 WIB
ancam-bongkar-borok-Satpol-PP.gif

Nazirwan (Baju kaos biru) seorang warga masyarakat sedang menghalangi anggota Satpol PP yang ingin membokar lapak PKL tersebut. Dia meminta agar masyarakat kecil di‎biarkan mencari makan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah  petugas Satuan Polisi Pomong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang yang dikawal oleh anggota Polisi Polres Tanjungpinang, gagal menertibkan beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jalan ‎Ahmad Yani. 

Di lapangan, Nazirwan, seorang warga masyarakat sedang menghalangi anggota Satpol PP yang ingin membokar lapak PKL tersebut. Dia meminta agar masyarakat kecil di‎biarkan mencari makan, daripada mereka mencuri. Sebab menurutnya, yang dilakukan masyarakat kecil sekarang ini jauh lebih baik, sehingga ia meminta agar masyarakat kecil tidak diusik-usik saat mencari makan.

"Kek tak ada borak aja kalian, maen angkut-angkut saja, kalau kalian bongkar, aku bongkar borak kalian," ujar Nazirwan dengan suara kesal kepada sejumlah anggota satpol PP, Jumat (29/9/2016).

Nazirwan merasa geram dengan aksi satpol PP‎ yang semakin ganas, yang ingin mencoba mengangkat gerobak jualan milik para pedagang. Meskipun hal itu belum sempat terjadi.

"Mereka cuma buat makan, bukan untuk kaya liat saja mereka. Dengan jualan seperti ini apa mungkin kaya," katanya

Selain itu, Nazirwan juga menjelaskan, para pedagang pindah jika pemerintah mau memberikan tempat untuk mereka berjualan. "Kalau begitu begini saja, mereka mau pindah asalkan mereka jelas mau jualan di mana, inikan tugas pemerintah juga melindungi masyarakatnya," paparnya

Sementara itu, Kabid Trantibmas Satpol PP Pemko Tanjungpinang, Omrani, mengatakan pembongkaran ini atas permintaan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sehingga pihaknya turun untuk mengamankan pada hari ini.

‎Selain itu, pihaknya menertibkan 11 PKL yang menyalahi aturan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang ketertiban umum pasal 5 huruf B yang mempergunakan jalan dan trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya.

"‎Peraturan Daerah ini yaitu, pedagang tidak diperbolehkan meletakkan barang dagangannya di atas trotoar, barang dagangan harus diletakkan di dalam kios atau toko, tidak digelar di jalan. Sehingga tidak mengganggu masyarakat pejalan kaki yang menggunakan trotoar dan apabila pedagang melanggar Perda ini, maka Satpol PP Kota Tanjungpinang akan menertibkan sesuai dengan peraturan yang belaku," ujar Omrani

‎Menurutnya, Satpol PP memberikan izin untuk buka dari pukul 15:30 WIB. Apabila para pedagang berjualan ‎tidak pada waktunya, maka petugas akan membongkar dan mengamankannya.

"Kita beri waktu untuk pedagang, tapi ingat sebelum ada waktunya jangan berjualan," pungkasnya.

Editor: Udin