Mantan Kasatpol PP Kepri Diganjar Hukuman Penjara 3 Tahun 3 Bulan
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 02-09-2016 | 08:12 WIB
sidang-usman-taufik.jpg

Mantan Kasatpol PP Kepri Usman Taufik. (Foto: Roland Aritonang)

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama anggotanya Guntur Kurniawan SH dan Jonni Gultom SH menjatuhkan vonis untuk mantan Kasatpol PP Kepri, Usman Taufik (52), hukuman penjara 3 tahun dan 3 bulan, Kamis (1/9/2016)‎.

Vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang itu juga menyatakan, Usman Taufik terbukti korupsi pengadaan baju Linmas Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2014.

Dalam amar putusannya, Zulfadli menyatakan, terdakwa terbukti ‎bersalah bertindak secara bersama-sama untuk melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara‎, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 senagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 3 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan penjara," ujar Zulfadli

Sementara itu, uang senilai Rp75 Juta yang telah diberikan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri dan selanjutnya akan disita oleh negara sebagai uang pengganti kerugian negera.

Putusan ini, lebih ringan dari Tuntuntan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4,5 Tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara‎.

Usai mendengarkan putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan‎, begitu juga dengan JPU.

Sebelumnya, dalam dakwaannya perbuatan para tersangka yang dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum itu diantaranya adalah kegiatan pengadaan seragam Linmas Satpol PP Kepri tidak sesuai dengan kontrak. Diantaranya berupa proses pencairan 100 persen yang dilakukan terdakwa meski pekerjaan belum selesai.

"Terdakwa Usman Taufik telah menerima uang dari pencairan uang muka kegiatan tersebut dengan jumlah yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp35 juta dari terdakwa Waldi," ungkap JPU

Kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan manipulasi pekerjaan pengadaan baju linmas Satpol PP kepri dan spek tahun anggaran 2014 sebesar Rp2,9 M dengan cara memanipulasi Harga Perkiraan Sendiri pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian negara. "Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar," pungkas JPU.

Editor: Dardani