Gubernur Ajukan Ranperda SOTK Baru ke DPRD Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 01-09-2016 | 20:02 WIB
Serahkan-SOTK.gif

Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, menyerahkan Perda perubahan susunan perangkat daerah Kepri Ke Ketua DPRD Kepri (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri secara resmi menyerahkan Ranperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dalam sidang Paripurna DPRD Kepri yang dihadiri 32 orang a‎nggota Dewan dan dipimpin Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan Wakil Ketua Rizky Faisal, di Gedung DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (1/9/2016). 

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, penyerahan Ranperda SOTK baru ini merupakan amanat dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU nomor 5 tahun 20‎15 tentang ASN. Dan dengan perobahaan UU itu, maka PP nomor 41 tentang SOTK dan Perda nomor 4 dan nomor 5 tentang SOTK Pemerintah Provinsi Kepri, dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

"Penyerahan Ranperda susunan perangkat daerah ini sesuai dengan UU nomor 23 sebagai pengganti dari UU nomor 32 tentang Pemerintah Daerah ‎dan UU Nomor 5 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah," ujar Jumaga.

Pembentukan perangkat daerah, sebagaimana yang diamanatkan UU Pemerintah Daerah dan UU ASN, serta PP 18 dikatakanya, harus dilakukan dengan perampingan dan peleburan sejumlah SKPD dan lembaga hingga efisien dan tepat fungsi.

"Dengan ‎ketentuaan PP 18 tahun 2016 tentang susuanan perangkat daerah ini, akan menjadi momen dalam mengevaluasi SOTK Kepri, yang selama ini dianggap gemuk, hingga perlu perampingan," ujarnya.

Penetapan susunan perangkat daerah, sebagaimana PP 18 ditambahakan Jumaga, ditentukan dengan beban tugas serta kemampuaan Keuangan daerah.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun ‎dalam pidato pengantar penyerahaan Ranperda Perangkat Daerah Provinsi Kepri itu, mengatakan, Ranperda yang diserahkan, merupakan draf Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) susunan perangkat daerah di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau, sebagai tindak lanjut PP nomor 18 tahun 2016 sebagai perobahan dalam penyusunan perangkat daerah.

Tata ‎kelola sususnan perangkat daerah dari pemerintah pusat, tambah Nurdin, mengharuskan pemerintah daerah untuk cepat tanggap dalam menjalankan perintah tersebut, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tepat fungsi dan tepat ukuran, maka daerah harus segera membentuk perangkat organisasi daerahnya.

Nurdin juga menambahkan, setiap Daerah tentu memiliki karakteristik yang berbeda, meski diberikan kebebasan yang sama dalam otonomi daerah. Namun untuk menjalankan peraturan dari pusat tersebut, pemerintah daerah harus mampu mendesain struktur organisasi perangkat daerah yang disesuaikan dengan jumlah penduduk, luas wilayah, beban kerja serta kemampuan anggarah daerah.

"Tuntutan dari masyarakat saat ini yang ingin mendapatkan pelayanan publik yang maksimal, maka pemerintah daerah harus segera mewujudkan hal tersebut, diawali dengan pembentukan struktur organisasi perangkat daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang efektif dan efisien," tutup Nurdin.

Usai menyerahakan Ranperda Susunan Prangkat Daerah ke DPRD, selanjutnya Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menyatakan, akan segera membentuk Pansus dan mengagendakan di dalam Banmus DPRD terhadap pelaksanaan pembahasan Ranperda susunan perangkat daerah tersebut.

Editor: Udin