Korupsi Pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium BP Batam

Korupsi Bersama-sama, Heru Purnomo Terancam 2,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 01-09-2016 | 19:26 WIB
korupsi-alat-kimia-BP-Batam.gif

Heru Purnomo terdakwa korupsi Pengadaan alat dan Bahan Kimia Laboratorium Badan Pengusahaan (BP) Batam di tuntut 2,5 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Heru Purnomo, terdakwa korupsi pengadaan Alat dan Bahan Kimia Laboratorium Badan Pengusahaan (BP) Batam, dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Imam Roesli SH, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (1/8/2016). 

Dalam tuntutannya, Roesli menyatakan, terdakwa terbukti ‎bersalah bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara‎, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUHP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Roesli

Sementara itu, untuk uang pengganti sebesar Rp600 juta dibebabankan kepada terdakwa Rendra, yang dituntut secara terpisah. Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa ‎menyatakan menerima. Namun, melalui penasehat hukumnya, Jogi Nainggolan SH, Heru Purnomo tetap mengajukan pledoi.

Mendengarkan keterangan, ‎Ketua Majelis Hakim Guntur Kuniawan SH bersama anggotanya Purwaningsih SH dan Jonni Gultom SH menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda pembacaan pledoi.

‎Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Yuyun Wahyudi SH, ‎yang dibacakan oleh Rusli SH mengatakan, terdakwa Heri Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen bersama sama dengan terdakwa Rendra (37) selaku Direktur PT Cakrayudh Persada, pemenang lelang dalam kegiatan pengadaan alat dan bahan kimia laboratorium uji BP Batam tahun anggaran 2014.

Dengan penggunaan anggaran sebesar Rp3.798.961.055 ‎ telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, korporasi dan orang lain hingga merugikan keuangan negara Cq. BP Batam sebesar Rp569. 773.460.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer.

Selain itu, terdakwa juga melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.‎

Editor: Udin