Susunan Perangakat Daerah Baru Kepri, Sejumlah Dinas Dilebur dan Dua Dinas Baru Dibentuk
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 01-09-2016 | 17:38 WIB
Ranperda-SOTK.gif

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menyerahkan Ranperda SOTK baru kepada Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Susunan Prangkat Daerah Provinsi Kepri sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, sebagai implementasi UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang Daerah dan UU nomor 5 Tahun 2015 Tentag ASN, mengakibatkan Struktur Organisasi Tata Pemerintahan (SOTK) Kepri mengalami perubahan. 

Kepala Biro Pemerintah Provinsi Kepri, Hj Misni, yang merupakan tim Perumus Susunan Perangkat Daerah, bersama Biro Ortal, dan Biro Hukum, mengataan, susunan perangkat daerah baru Provinsi Kepri, masih tetap memiliki 20 Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Satu Inspektorat dan 2 Sekretariat.

Dua Sekretariat dikatakan Misni yaitu, Sekretariat Daerah (Sekda) dan Sekretariat Dewan (Sekwan), kemudian di dalam Sekretariat Daerah terdapat 3 Asisten dan 8 atau 9 Biro.

"Sedangkan Badan, akan berkurang dari sebelumnya 8 Badan menjadi hanya 5 Badan. Sejumlah Badan tersebut adalah Badan Perencanaan Daerah (Bapeda), Badan Litbang, Badan Keuangan, Badan Pendapatan, dan Badan Kepegawaiaan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)," ujarnya.

Dari 20 Dinas SKPD, tambah dia, Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan yang sebelumnya terpisah, dalam susunan perangkat yang baru akan dilebur menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

"Demikian juga Dinas Kesehatan (Dinkes) akan ditambah menjadi Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB. Dinas Kominfo juga akan digabung ke dalam Dinas Perhubungan dan Persandian. Demikian juga Badan Lingkungan Hidup (BLH) akan gabung dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup," sebutnya.

Selain itu, Dinas Sosial yang selama ini SKPD sendiri, juga digabung dengan Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak dan Perempuan.

"Selain itu, ada juga beberapa dinas yang dipecah dan dibentuk sendiri, seperti, Dinas PU dipisah menjadi dua, yaitu Dinas PU dan Penataan Ruang dan Pertanahan, serta Dinas Perumahan dan Pemukiman," sebutnya.

Dalam Ranperda susunan perangkat daerah, tambah Misni, bukan tidak mungkin ada perubahan, tergantung dari pelaksanaan pembahasan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepri.

Selain menjadi amanah PP nomor 18 Tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah, Misni menambahkan, perobahan ini juga berdasarkan urusan Pemerintah konkuren, Pemerintah Kota dan Kabupaten menjadi urusan Pemerintah Provinsi.

"Semaksimal mungkin susunan perangkat daerah Kepri yang baru ini, akan ‎ramping dan kaya fungsi, sehingga pelaksanaan anggaran dapat dilakukan secara rasional, efektif dan efesien untuk pelayanan dan pembangunan daerah," pungkasnya.

Editor: Udin