Pemiliknya Suami Istri

Hakim Cecar Tim Pokja Tekait Dua Pemenang Lelang Alkes RSUD Batam Satu Alamat
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 01-09-2016 | 12:14 WIB
Tim-Pokja.gif

Keempat Tim Pokja yang menjadi saksi dalam dugaan Korupsi Alat Kesehatan RSUD Embung Fatimah saat meninggalkan persidangan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim ‎Pengadilan Tipikor Tanjungpinang mencecar panitia kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa Alkes RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2011, terkait dengan pemenang tender, PT Masmo Masjaya dan PT Sangga Cipta Prawita, yang merupakan dua perusahaan yang alamatnya sama.

Dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (31/8/2016), mengagendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU, yakni Panitia Pokja antara lain Ilmar Safei selaku Ketua Pokja dan tiga anggotanya Winarto, Bambang, dan Sugito.

Majelis Hakim anggota, Zulfadli, mempertanyakan tugas dan fungsi dari tim Pokja, terkait dengan pelaksanaan verifikasi data-data perusahaan yang melakukan penawaran tender, menilai dan menentukan pemenang tender proyek tersebut. Tetapi tim pokja tersebut tidak mengetahui bahwa pemenang lelang dan pemenang sebagai pendamping adalah dua perusahaan yang memiliki alamat yang sama.

"Memverifikasi data seperti alamat perusahan. Pokja tidak melakukan pemeriksaan, ternyata alamat perusahaan sama dan tidak melakukan verifikasi di lapangan‎," ujar Zulfadli

Zulfadli menjelaskan, PT Masmo Masjaya dan PT Sangga Cipta Prawita, selain alamat perusahaannya sama juga pemilik kedua perusahaan tersebut adalah suami istri, yang merupakan pemenang pertama dan pemenang kedua. Tetapi tim Pokja juga tidak mengetahuinya.

Pada saat ditanya seperti itu, Ketua Tim Pokja proyek, Ilmar Syafei berdalih, tim mereka tidak mengetahui dan mengetahuinya setelah diperiksa oleh Tim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Kami mengetahui setelah diberitahu oleh KPPU, dan kami benar-benar tidak tahu," kata Ilmar.

Ilmar juga memaparkan, pada saat ‎melakukan verifikasi data, tim menggunakan aplikasi perangkat lunak sistem pengadaan LPSE yang pada saat itu baru pertama kali digunakan di Kota Batam. Dari aplikasi tersebut, katanya lagi, dapat diketahui pemenang lelang sudah sesui dengan yang diminta.

"Tetapi kenyataannya, dan setelah kami dipanggil oleh KPPU ternyata sistem tersebut tidak dapat mendeteksi alamat kedua perusahaan yang menjadi pemenang lelang," ungkapnya. ‎

Baca: ‎Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH bersama anggotanya Suherman SH dan Zulfadli menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi berikutnya.

‎Sebelumnya, JPU Triyanto SH dari Kejaksaan Negeri Batam menjelaskan, terdakwa Fadillah bersama-sama dengan tersangka Fransiska Ida Sofiya Prayitno sebagai peminjam perusahan PT Masmo Masjaya yang dilakukan penuntutan secara terpisah, sebagai pemenang lelang bersama dengan PT Sangga Cipta Prawita sebagai pendamping dan PT Trigels sebagai pemenang pendamping, secara bersama-sama telah melakukan korupsi dan persekongkolan jahat dalam proyek Alkes RSUD Embung Fatimah Batam 2011 Rp20 miliar dan telah merugikan negara hingga Rp5,6 miliar lebih.

Atas perbuatannya, terdakwa Drg Fadila Ratna Dumila Malarangan, dengan dakwaan berlapis melanggar pasal  2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 KUHP, dalam dakwaan primer dan pasal 3 UU yang sama dalam dakwaan subsider. ‎

Editor: Udin