Kantor Imigrasi Tanjungpinang dan Tanjunguban Tolak Seluruh Permohonan Pemohon Choo Chiau Huat
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 30-08-2016 | 17:22 WIB
Sidang-Nakhoda.gif

Sidang Praperadilan Nakhoda kapal MV Selin di PN Tanjungpiang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Termohon I Kantor Imigrasi Tanjungpinang dan Termohon II Kantor Imigrasi Tanjunguban, menolak seluruh permohonan Pemohon Choo Chiau Huat (50) yang merupakan Nahkoda Kapal MV Selin. Nota penolakan tersebut dibacakan Edison Manik Penasehat Hukum (PH) Termohon pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(30/8/2016). 

Dalam nota keberatannya, Edison mengatakan, menolak seluruh gugatan atau seluruh dalil-dalil pihak pemohon sebagaimana pada surat praperadilan dalam perkara ini dan seluruhnya, didasarkan pada ketentuan yang diatur pada KUHP dan KUHAP. Sedangkan tindakan pedentensian terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon, dilakukan berdasarka UU Keimigrasian yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Baca: Warga Singapura Nakhoda MV Selin Divonis Bebas

Sementara itu, Edison menjelaskan, terkait dengan gugatan pemohan ‎bahwa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan eksekusi terhadap pemohon yaitu pengeluaran dari Rutan Tanjungpinang, tidak langsung membebaskan, melainkan mengantar pemohon Ke Imigrasi Tanjungpinang dan di kantor Imigrasi pada saat itu dilakukan pemeriksaan, Rabu (13/6/20016).

Menangapi hal tersebut, Termohon I Kantor Imigrasi Tanjungpinang menanggapi bahwahal itu sudah sesuai dengan pasal 66 ayat 1 dan 2 jo penjelasan Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 172 ayat 4 dan pasal 173 peraturan pemerintah RI nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Berdasarkan tupoksinya melakukan pengawasan terhadap orang asing yang tidak hanya dilakukan saat mereka masuk tetapi selama ‎mereka berada di Indonesia. Jadi pihak Rutan menyerahkan Pemohon ke Termohon satu sudah berdasarkan tugas dan fungsinya, dikarenakan pemohon merupakan Warga Negara Asing," ujar Edison.

Sementara itu, Edison menyatakan, pihak Termohon satu tidak melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon, tetapi menempatkan Pemohon di ruang detensi, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, di mana menempatkan Pemohon untuk semetara berdasarkan surat pedetensian dan sudah disampaikan oleh Termohon satu ke pada pihak perwakilan negara atau pemohon praperadilan.

"Selain itu, penolakan ini juga didasari oleh surat Komandan Lantamal IV, di mana dalam surat tersebut memerintahkan untuk memulai penyidikan tindak pidana pelayaran," ungkapnya.

Terkait dengan gugatan Pemohon, di mana ‎bahwa ‎penumpang kapal yang di Nahkodai oleh Pemohon bahwa menanyakan 13 orang asing atau pemancing yang ikut MV Selin yang dibebaskan, tetapi pihak Termohon satu mengatakan itu kewenangan Angkatan Laut, di mana sesunggunya Angkatan Laut bukan lembaga peradilan yang memutuskan suatu perkara.

Menanggapi hal tersebut, Termohon II menyampaikan, ‎pihaknya melakukan penyidikan sehubungan dengan penyidikan sesuai dengan terjadinya pelanggaran keimigrasian, dengan sengaja masuk ke perairan Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh pihak Imigrasi dan juga penanggung jawab alat angkut, sebagaimana dalam pasal 113 dan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang terjadi di wilayah kerja Termohon II.

Mendengar tanggapan oleh pihak Termohon atas perkara ini, Ketua Majelis Hakim ‎Acep Sopian Sauri SH yang didampingi oleh Panitera Nor Asikin menyatakan, menunda pesidangan pada hari Rabu (31/8/2016) dengan agenda replik dari pihak Pemohon.

Baca: Sidang Praperadilan Choo CHiau Huat Soal Penahanan Kasus Keimigrasian Digelar

Editor: Udin