Sidang Pemeriksaan Setempat

Barang Bukti KM Karisma Indah Dipindah ke Perairan Pulau Bandar
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 30-08-2016 | 15:17 WIB
karisma-indah1.jpg

Barang bukti KM Karisma Indah engker di perairan Kolam Bandar Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang pemeriksaan setempat barang bukti kasus pelayaran KM Karisma Indah dan sejumlah barang dalam larangan terbatas (Lartas) muatan KM Karisma Indah digelar Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Jaksa Penuntut Umum, serta dua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya di empat lokasi penyimpanan barang bukti, Selasa (30/8/2016).

Sidang pemeriksaan setempat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH, dan dua hakim anggota lainya, diawali dari Pelantar I Tanjungpinang, untuk melihat secara langsung keberadaan barang bukti kapal KM Karisma Indah.

Dalam sidang tersebut, ditemukan KM Karisma Indah engker di perairan Kolam Bandar, depan Pulau Bayan.

"Keberadaan kapal, dari yang sebelumnya di Dermaga Yosudarso Lantamal IV, sejak dipinjampakaikan jaksa tanpa penetapan dari PN, sudah dipindahkan peminjam ke perairan Kolam Bandar ini," ujar Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH.

Majelis hakim dan jaksa penuntut umum hanya melihat fisik barang bukti KM Karisma Indah yang engker di laut.

Selah seorang ‎anggota TNI-AL yang turut hadir dalam sidang, Taryono, mengatakan kalau Kapal KM Karisma Indah tersebut sebelumnya telah diambil dan dipinjampakaikan JPU ketika proses penyelidikan tahap II, atau penyerahan barang bukti dan Tersangka dari Penyidik TNI-AL ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Kapal diambil ketika tahap II, karena dipinjampakaiakan jaksa. Berita acara pinjampakai ada diberikan jaksa ke penyidik, makanya dikeluarkan dari Lantamal IV," ujar Taryono.

Terkait dengan penetapan Majelis Hakim, Taryono mengaku lupa. Demikian juga nama dan alamat orang yang meminjampakaikan.

Taryono yang mengaku merupakan penyidik kasus pelayaran tersebut, mengaku kalau berita acara pinjam pakai KM Karisma Indah telah ditembuskan ke penyidik TNI-AL oleh jaksa melalui Kepala Dinas Hukum yang lama, sementara Kepala Dinas Hukum yang baru tidak terlalu mengetahui.

Keterangan penyidik TNI-AL Lantamal IV atas barang bukti kapal KM Karisma Indah ini bertolak belakang dengan keterangan pers Kepala Dinas Penaerangan Lantamal IV Mayor Laut Josdy Damopoli, dan Kepala dinas Hukum Lantamal IV, yang sebelumnya mengatakan, pihak TNI-AL tidak pernah menerima dan dapat tembusan berita acara dan penetapan pinjam pakai KM Karisama Indah dari Kejaksaan Tinggi Kepri.

Sebelumnya, dengan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki, Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah meminjampakaikan barang bukti perkara kasus pelayaran kapal penyelundup KM Karisma Indah kepada seseorang.

Sayangnya, dalam berkas perkara dua terdakwa kasus pelayaran ini, Samsudin dan Wianto alias Asen, JPU tidak melampirkan berita acara pinjaman pakai barang bukti. Penetapan peminjaman barang bukti dari Majelis Hakim PN Tanjungpinang juga tidak dimintakan.

Akibatnya, salah satu item barang bukti, yakni KM Karisma Indah, sebagaimana tertera dalam izin penyitaanya yang telah dikeluarkan PN Tanjungpinang diduga hilang sehingga majelis hakim memutuskan menggelar sidang pemeriksaan setempat.

Editor: Udin