PN Tanjungpinang Panggil Kejati Terkait Konsinyasi Interkoneksi Batam dan Bintan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 29-08-2016 | 18:20 WIB
Humas-PN-TPI.gif

Humas PN Tanjungpinang Zulfadli SH MH (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang memanggil pihak Kajaksaan Tinggi Kepri untuk melakukan verifikasi  terhadap Permohonan Konsiyansi‎ terkait pembangunan Interkoneksi Batam dan Bintan. 

"Pihak PT PLN Unit Induk Pembangunan II Medan ‎meminta kepada tiga perusahaan dan 12 warga untuk membebaskan lahan milik mereka," ujar Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Zulfadli SH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (29/8/2016).

Zulfadli mengatakan, beberapa hari yang lalu pihaknya telah memanggil pihak Kejati Kepri, di mana pada waktu itu yang datang berkunjung ke Pengadilan Negeri dalam hal untuk memilah-milah permohonan Kosinyasi tersebut.

"Kita minta agar pihak Kejati untuk memperbaiki ‎siapa-siapa saja penerimanya, nama-nama yang terdapat dalam permohonan itu harus diperbaiki, k‎arena adanya kepemilikan ganda," katanya

Terkait dengan tahapan-tahapan yang akan dilakukan oleh pihak pengadilan, menurut Zulfadli, masih belum mengarah ke sana, baik itu hukum maupun terkait dana Konsiyasi, juga belum diberikan oleh pihak Kejati Kepri.

Baca: PT PLN UIP II Medan Berharap Perusahan dan 13 Warga Bebaskan Lahan Miliknya

Editor: Udin