14 Terpidana Mati akan Dieksekusi Kejagung, Tiga Terpidana Narkoba Asal Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 28-07-2016 | 10:50 WIB
Eksekusi-mati.jpg

Ilustrasi eksekusi mati (Sumber foto: liputan 1.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terpidana narkoba asal Kepri yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri di Kepri, dan sudah berkekuatan hukum tetap, masuk dalam 14 terpidana mati yang akan dieksekusi Kejaksaan Agung di Lapas Batu, Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah‎.

Ketiga nama terpidana yang masuk dalam eksekusi mati gelombang III ini, masing-masing Pudjo Lestari bin Sukamto (42), Agus Hadi Alias Oki dan Suryanto alias Ationg Bin Swehong (53).

Dari 14 nama terpidana yang akan diekesekui mati Kejaksaan Agung, 6 diantaranya adalah warga negara asing (WNA) dan 8 terpidana lainnya merupakan WNI.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana, mengakui masuknya sejumlah terpidana mati asal Kepri yang akan dieksekusi dalam gelombang III di Nusa Kambangan. Namun pihaknya masih merahasiakan nama-nama terpidana tersebut.

"Ada yang dari Kepri, tapi mengenai nama, kami belum dapat menyampaikan siapa orangnya karena sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menyampaikan," ujar Andar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Kepri, Wiwin Iskandar yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Rabu (27/7/2016), juga membenarkan masuknya sejumlah terpidana mati asal Kepri dalam eksekusi mati gelombang ke III minggu ini.

"Tapi untuk nama dan siapa orangnya, kami juga belum bisa menjelasakan, karena masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung," ujarnya.

Mengenai pelaksanaan eksekusi mati, pihak kejaksaaan juga akan menyampaikan kepada keluarga dan pengacara terpidana, sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. "Nanti pasti ada pemberitahuan, karena itu proseduralnya," ujar Wiwin.

Sebelumnya, dari 19 terpidana mati asal Kepri yang telah dipindahkan Lapas Tembesi Batam ke Lapas Batu Nusa Kambangan, dua diantaranya sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kedua terpidana mati yang mengajukan PK itu adalah ‎A Yam dan Jun Hao, terpidana mati asal Karimun yang memproduksi psikotropika jenis ekstasi sebanyak  15 ribu dan bahan baku pembuatan pil ekstasi sebanyak 6 Kg di Jalan Baran III nomor 62, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun pada April 2002‎ lalu.

Oleh Hakim PN Tanjungpinang, keduanya divoni‎s mati pada 2002 lalu dan telah menjalani hukuman selama 14 tahun.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kajari Tanjungbalai Karimun, Bandry Almy SH mengatakan, kedua terpidana mati itu sebenarnya sudah bisa dieksekusi mati, tetapi karena Undang-undang memberikan Hak kepada keduanya untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali, sehingga pelaksanaanya saat ini dilakukan.

"Dalam  kasus ini, sebenarnya ada tiga  terpidana yang divonis mati, ‎yaitu terpidana A Yam, Jun Hao dan Deny. Tapi beberapa tahun lalu, terpidana mati Denny telah meninggal dunia karena sakit, hingga tinggal dua orang," ujar Bandry di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (12/7/2016).

Proses PK di PN.Tanjungpinang sendiri, pada Selasa (19/7/2016) kemarin, sidang PK kedua terpidana kembali batal dilaksanakan, karena Kuasa Hukum kedua terdakwa, Bernard Nainggolan SH belum dapat menghadirkan kedua terpidana yang berada di Lapas Nusa Kambangan ke PN.Tanjungpinang.

"Sebelumnya,  kedua terdakwa ini juga pernah mengajukan garasi ke Presiden, Tetapi Presiden Joko Widodo malah menolak garasi keduanya, termasuk 64 terpidana mati lainnya yang mengajukan," ujar Bandry.

Editor: Udin