Sidang Pelayaran Kapal Penyeludup KM Karisma Indah

Ahang Bantah Semua Keterangan BAP Penyidik TNI-AL
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 26-07-2016 | 20:14 WIB
Ahang.jpg

Saksi Ahang usai pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pelayaran kapal penyeludup barang lartas KM.Karisma Indah di PN Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Arifin alias Ahang membantah seluruh keteranganya dalam BAP penyidikan TNI-AL Lantamal IV Tanjungpinang, atas kepemilikan kapal dan kepemilikan barang dalam larangan terbatas (Lartas), serta penggajian nakhoda, pengurus dan ABK KM Karisma Indah yang ditangkap Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang saat mengangkut barang dalam larangan terbatas dari Singapura.

Bantahan dan penolakan keterangan di dalam BAP penyidik TNI-AL, dikatakan‎ Ahang saat dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa Samsudin dan Wianto alias Asen dalam kasus pelayaran dan penyeludupan puluhan ton beras, gula, mikol, serta barang-barang lainya, yang diangkut dengan KM Karisma Indah, di PN Tanjungpinang, Selasa (26/7/2016).

"Kapal bukan punya saya, saya sudah menjual kapal waktu itu sama Edi. Dan kapal bawa barang apa dan punya siapa, saya juga tidak tahu," ujar Ahang pada Majelis Hakim PN Tanjungpinang.

Terkait dengan pengakuan ABK KM Karisma Indah, Sairin serta saksi lainya yang menyatakan mereka digaji oleh dirinya sebagai pemilik kapal dan barang lartas yang diangkut KM Karisma Indah, Ahang kembali berkelit dan menyatakan kalau hal itu tidak benar.

"Itu dulu, dia pernah jadi ABK saya, tapi sekarang sudah tidak lagi," ujarnya.

Dikatakan Ahang, dulu dia sempat mengekspor ikan dari Tanjungpinang ke Singapura. Selanjutnya, karena terdakwa Wianto alias Asen berminat, sehingga dikenalkan dengan teman bisnisnya pembeli ikan impor di Singapura bernam Alien. Setelah itu saksi mengaku sudah tidak mengurusinya lagi.

Demikian juga mengenai barang lartas berupa beras, gula, mikol dan sejumlah barang muatan KM Karisma Indah, yang Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang, Ahang mengatakan kalau barang tersebut tidak diketahui milik siapa.

Sedangkan pemasok barang tersebut dari Singapura, diakui Ahang adalah bekas koleganya bernama Davit. "Memang dia (Asen-red) pernah menelepon saya, mau bawa barang dari Singapura. Tapi saya bilang kalau barangnya terdaftar di manifest silakan bawa. Tapi kalau tidak terdaftar dalam manifest, saya tidak tangung jawab," sebutnya.

Sedangkan mengenai pengakuan Sairin, yang namanya dicatut dalam perjanjian di Notaris menggantikan Edi Apeng, sebagai pemilik kapal dikatakannya, kalau kapal KM Karisma Indah itu sebelumnya punya Edi Apeng. Dan mengenai sewa menyewa kapal, dirinya juga tidak mengetahui, dan urusannya dikatakan Ahang adalah dengan Wianto alias Asen.

"Pemilik Kapal Edi Apeng, rumah di Suka Berenang, saya juga tak kenal kapten dan nakhoda," ujarnya.

Terkait kwitansi penyewaan kapal dari Sairin kepada dirinya selaku penyewa, sebagaimana akte Notaris Sudi SH dan kwitansi pembayaran sewa atas nama dirinya, Ahang kembali berkelit dan menyatakan kalau namanya hanya dicantumkan di dalam Akte Notaris dan kwitansi pembayaran kapal tersebut.

‎"Dulu kenal dengan Sairin, dulu anak buah saya, tapi mengenai sewa kapal Rp30 juta yang dibuat atas nama saya,  saya tidak tahu itu," ujarnya.

Terkait dengan keteranganya dalam BAP penyidik TNI-AL, khususnya mengenai barang bukti, sejumlah barang lartas yang ditangkap, Ahang juga mengaku, kalau penyidik TNI-AL saat pemeriksaan tidak menyebut dan menunjukkan barang-barang yang dibawa kapal yang ditangkap.

"Saya tidak ada ditunjukkan barang-barang yang ditangkap, dan pengacara saya Herman yang mendampingi juga tak ada bilang," ujarnya.

Editor: Udin