Berdalih Ingin Merawat Anaknya, Risdawati Minta Keringanan Hukuman
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 26-07-2016 | 19:59 WIB
terdakwa-sabu.jpg

Terdakwa Risdawati Eka Putri (18) dan terdakwa Dwi Bintoro saat meninggalkan persidangan di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Risdawati Eka Putri (18) terdakwa yang melakukan pemufakatan jahat memiliki sabu ‎2,93 gram, meminta keringanan hukuman dengan alasan dirinya ingin merawat anak‎ yang masih kecil yang membutuhkan kasih sayang seorang ibu.

Hal ini dikatakan terdakwa di dalam persidangan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) dari terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/7/2016).

Dalam persidangan, terdakwa Risdawati mengatakan ‎bahwa dirinya sangat menyesal sudah terjerumus ke dalam pergaulan bebas, sehingga membuat dirinya jauh dari anaknya dan tidak bisa merawat anaknya yang masih kecil.

"Akibat perbuatan ini, saya tidak bisa lagi merawat anak saya, ditambah lagi selama ini saya menjadi tulang punggung keluarga saya, di mana untuk membiayai adik-adik saya yang masih bersekolah Yang Mulia," ujar Risdawati sambil menangis saat membacakan pledoinya.

‎Mendengar pledoi terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Indra Kelana SH,
Ketua Majelis Hakim Afrizal SH bersama anggotanya Santonius Tambunan SH dan Jhonson Sirait SH menunda persidangan selama satu peken mendatang dengan agenda menjatuhkan vonis kepada terdakwa. ‎

‎Sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Zaldi, menyatakan terdakwa ‎terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu sebanyak 7 paket kecil dengan berat 2,93 gram‎, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dipotong masa tahanan selama menjalani persidangan dan den‎da Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam dakwaannya dikatakan, terdakwa Dwi Bentoro mengajak terdakwa terdakwa Risdawati Eka Putri untuk menginap di Hotel Bintan Plaza di Kamar 304 dan sekaligus menggunakan sabu di dalam kamar itu, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis ( 11/12/2016)‎. Tidak hanya itu, terdakwa Dwi Bentoro mengajak terdakwa Risdawati Eka Putri untuk pergi ke kosannya ‎di Jalan Kuaran, Gang Putri Ayu nomor 55, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Beberapa hari kemudian, terdakwa Dwi Bentoro kembali mengajak terdakwa Risdawati Eka Putri untuk memakai sabu-sabu di kosannya. Setelah mengunakannya, terdakwa Dwi Bentoro keluar untuk duduk di depan kos-kosan sedangkan terdakwa Risdwati Eka Putri istirahat di dalam kamar.

Pada saat itu juga, anggota Polres Tanjungpinang datang untuk mengamankan kedua terdakwa, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Risdawati ternyata ia menyimpan sabu-sabu yang terdapat di dalam kotak rokok Sompoerna Mild yang di dalamnya terdapat 5 paket kecil sabu-sabu, pukul 00:15 WIB, Sabtu (13/2/2016) lalu.

Diketahui sabu-sabu dengan berat 2,93 gram didapat dari Sinar (DPO)‎ yang dibelinya dengan harga Rp2.400.000.

Editor: Udin