Halangi Wartawan Liput Sidang di PN Tanjungpinang

Dinilai Berangus Kebebasan Pers, Ican Cs Dilaporkan ke Polisi
Oleh : Redaksi
Selasa | 26-07-2016 | 19:46 WIB
Ican-Cs.jpg

Ican (baju putih)  mencoba menghalang-halangi peliputan sidang kasus penyeludupan barang Lartas oleh KM.Karisma Indah di PN Tanjungpinang (Redaksi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tindakan sejumlah preman, Ican bersama sejumlah rekannya, yang dinilai sebagai upaya memberagus kebebasan pers dengan menghalang-halangi wartawan saat meliput sidang kasus pelayaran pelayaran yang melibatkan KM Karisma Indah --yang ditangkap Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang saat mengangkut barang dalam larangan terbatas dari singapura, akhirnya bermuara ke ranah hukum.

Dengan didampingi pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kepri, sejumlah wartawan yang mendapat ancaman dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalisnya, melaporkan tindakan Ican cs ke Polres Tanjungpinang, untuk diprosese sesuai hukum yang berlaku.

Laporan sejumlah wartawan tersebut, diterima langsung oleh Ka.SPK II Polres Tanjungpinang, Iptu Jalaludin, di SPK Polres Tanjungpinang, Selasa (26/7/2016), dengan dengan LP Nomor Pol: STPL/92/K/VII/2016/ KEPRI/ SPK-Res Tpi.

Dalam laporan polisi tersebut, perbuatan Ican dan rekan-rekanya yang menghalang-halangi pekerjaan wartawan, dan bahkan menarik jaket wartawan BATAMTODAY.COM di ruang sidang hingga jaket robek, dinilai sebagai tindakan memberagus kebebasan pers, salah satu pilar demokrasi itu.

"Awalnya saya tidak tahu, apa maksud dan tujuan dia menghalang-halangi kami melakukan peliputan, dan bahkan sampai menarik jaket saya hingga robek. Karena ini mengancam keselamatan kami dan juga Kebebasan Pers, maka saya dan teman-teman laporkan ke Polres," ujar salah satu pelapor.

Di persidangan Ahang membanrah seluruh BAP yang dilakukan TNI AL (Foto: Redaksi)

Selain menghalang-halangi tugas jusrnalis sejumlah wartawan, Ican dan rekan-rekanya juga sempat mengancam dan memaksa sejumlah wartawan menghapus sejumlah foto liputan sidang di PN Tanjungpinag tersebut. Bahkan, Ican cs sempat merampas kamera salah satu wartawan dan memaksa menghapus foto liputannya di PN Tanjungpinang.

Di tempat yang sama, Sekretaris AJI Kepri, Jalani, mengaku sangat menyayangkan sikap Ican dan sejumlah rekannya. Dan prilaku menghalang-halangi kerja jurnalis ini, merupakan ancaman bagi wartawan dan masyarakat dalam memperoleh informasi, terlebih ancaman terhadap Kebebasan Pres.

"AJI sangat menyayangkan adanya perilaku penghalang-halangan seperti ini, apalagi kapasitas yang bersangkutan adalah pengunjung sidang dan kejadian ini jelas-jelas melanggar pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang UU pokok Pers," ujarnya.

Dengan laporan yang telah dibuat, Jailani menambahkan, hendaknya pihak kepolisian dapat melanjutkan, dan mengambil langkah hukum atas kejadian yang dialami wartawan sebagai korban.

Hal ini, tambah dia, juga akan dilaporkan pada AJI Pusat, sehingga akan menjadi perhatian dan diketahui masyarakat.

Editor: Redaksi