Jaksa Tuntut Pemilik Sabu 2,1 Gram 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 26-07-2016 | 18:42 WIB
Dayanti.jpg

Terdakwa Dayanti Binti Semir (35) pemilik sabu 2,1 gram dituntut 5 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Dayanti Binti Semir (35) pemilik sabu 2,1 gram dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/7/2016). 

Dalam tuntutannya, Zaldi menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu seberat 2,1 gram sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkoba.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider ‎3 bulan kurungan penjara," ujar Zaldi.

Atas tuntutan ini, terdakwa Dayanti yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Sri Ernawati SH, menyatakan akan mengajukan pembelaan.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, ‎Afrizal SH, bersama anggotanya Guntur Kurniawan SH dan Santonius Tambunan SH, menunda persidangan selama satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.

‎Sebelumnya, dalam dakwaannya JPU mengatakan, terdakwa Dayanti bertempat di Jalan Kijang Lama, Gang Putri Balkis, Kelurahan Melayu Kota Piring, awalnya menghubungi Sinar (DPO) menggunakan handpone mau membeli sabu seharga Rp5 juta. Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi Kusnadi alias Kudul untuk datang ke rumahnya, kemudian Kusnadi (DPO) langsung datang ke rumah terdakwa.

Sesampainya di sana, terdakwa meminta Kusnadi (DPO) untuk bertemu Sinar (DPO) di depan Gang Puteri Balqis III dengan membawa uang Rp5 juta untuk pembelian sabu.

Kemudian Sinar (DPO) menyerahkan sebungkus rokok Sampurna Mild kepada Kusnadi (DPO) yang di dalamnya berisikan sabu, setelah itu Kusnadi kembali lagi ke rumah terdakwa untuk menyerahkan sabu tersebut.

Hanya saja, usai menggunakan barang haram tersebut, terdakwa Dayanti mendengar ketukan pintu dari luar. Merasa takut, kemudian terdakwa menyimpan bong ke dalam laci dan sabu empat paket dibuang di atas tempat tidur, pukul 01.00 WIB, ‎Sabtu (13/2/2016) lalu.

Editor: Udin