Sejumlah Preman Halangi Wartawan Liput Pemeriksaan Saksi Ahang di PN Tanjungpinang
Oleh : Redaksi
Selasa | 26-07-2016 | 17:54 WIB
Ican-Kampret.jpg

Incan (kemeja putih) dan sejumlah rekannya yang menghalang-halangi wartawan saat meliput sidang kasus pelayaran yang mengagendakan mendengarkan kesaksian Ahang di PN Tanjungpinang, Selasa (26/7/2016). (Foto: Redaksi)

 

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejumlah wartawan yang biasa melakukan peliputan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dihadang dan dihalang-halangi sejumlah orang diduga suruhan Ahang, saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pelayaran yang melibatkan KM Karisma Indah dengan terdakwa Samsudin, nakhoda kapal, dan Wiyanto alias Asen yang merupakan pengurus kapal, Selasa (26/7/2016).

Sejumlah preman yang diduga suruhan Ahang, bos dan pemilik KM Karisma Indah yang dihadirkan sebagai saksi, menghalang-halangi wartawan meliput dan mengabadikan jalannya persidangan yang dipimpin Majelis hakim Zulfadli SH.

Para preman yang diduga suruhan Ahang itu mengusir wartawan BATAMTODAY.COM, Koran Sindo, dan Tribun Batam dari ruang sidang. Tidak itu saja, para preman itu bahkan langsung menarik paksa sejumlah wartawan tersebut keluar dari ruang sidang dan merampas kamera dan handphone wartawan dan memaksa menghapus foto liputan yang telah diambil sebelumnya.

"Kau jangan sok jago di sini. Kau kerja, kami juga kerja disuruh bos. Tak usah foto-foto sidang ini, keluar kau," ujar salah seorang pelaku yang dikenal benama Ican.

Ican bersama sejumlah rekanya juga berusaha menarik dan menolak wartawan lainnya keluar dari ruangan sidang. "Keluar kau, tidak usah kau liput sidang ini. Kami juga sedang kerja dan disuruh bos ini," ujarnya.

Ican Cs mengaku ditugaskan bosnya untuk menghalangi peliputan sidang di PN Tanjungpinang (Foto: Redaksi)

Akibat kejadiaan ini, Majelis hakim PN Tanjungpinang Zulfadli SH juga sempat meminta agar sejumlah preman yang membuat keonaran itu keluar dan tidak membuat keonaran di ruang sidang. "Tolong keluar, dan jangan buat ribut di sini," ujar Majels Hakim Zulfadli.

Ketua Majelis Hakim Zulfadli bahkan sempat menskor jalannya persidangan. Namun sejumlah orang diduga suruhan Ahang itu enggan untuk keluar. Selanjutnya, sejumlah petugas pengamanan Pengadilan Negeri Tanjungpinang datang serta meminta sejumlah pengunjung yang tidak dikenal itu keluar.

Di luar ruang sidang, Incan cs juga sempat memaki, menghujat, dan bahkan mengancam wartawan lainya yang mengabadikan kejadian tersebut. Incan cs bahakan merampas handphone salah seorang wartawan Tribun agar gambar yang diambil dihapus.

Beruntung, kejadiaan ini bisa mereda setelah sejumlah aparat kemanan dari Polres Tanjungpinang turun ke PN Tanjungpinang.

Ahang selaku pemilik barang selundupan dihadirkan untuk didengar kesaksiannya dalam sidang di PN Tanjungpinang (Foto: Redaksi)

Setelah keonaran Incan cs berlalu, sidang lanjutan kasus pelayaran KM Karisma Indah, yang diduga menyeludupkan sejumlah barang dalam larangan terbatas dari Singapura, dilanjutkan kembali dengan agenda mendengarkan kesaksian Ahang, bos dan pemilik KM Karisma Indah.

Editor: Redaksi