PN Tanjungpinang Tangguhkan Penahanan Djodi Whiradikusuma
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 26-07-2016 | 09:26 WIB
Djodi-W1.jpg

Terdakwa Djodi Whiradikusuma usai menjalani persiangan di PN Tanjungpinang, Senin (25/7/2016). (Foto: Roland Aritonang/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akhirnya mengabulkan pemohonan penangguhan penahanan terdakwa pemalusuan surat tanah, Djodi Whiradikusuma, 60 tahun.

Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan oleh Ketua Mejelis Hakim Zukfadli SH bersama hakim anggota Afrizal SH dan Guntur Kurniawan SH dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, Senin (25/7/2016).

Dalam surat penetapannya, majelis hakim menguraikan alasan yang menjadi pertimbangan penangguhan penahanan terdakwa Djodi Whiradikusuma, salah satunya usia terdakwa yang telah uzur, serta beberapa penyakit yang diidap terdakwa membutuhkan perawatan.

Ketua Majelis Hakim Zulfadli juga menyampaikan, ada juga syarat lainnya yang harus dipenuhi dalam permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penaehat hukum (PH) terdakwa, yakni sebagai penjamin langsung adalah anak terdakwa, Jhonson Samudra, dengan uang jaminam Rp100 juta.

Selain itu, lanjut Zulfadli, terdakwa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: tidak menghilangkan barang bukti, hadir dalam persidangan sesuai jadwal yang telah ditentukan, tidak melarikan diri, dan terakhir memberikan jaminan sebesar Rp 100 juta.

"Bilamana terdakwa tidak hadir atau melarikan diri dengan ketentuan apabila lewat dari tiga bulan maka uang jaminan disita oleh negara," ujar Zulfadli.

Dengan disampaikannya penetapan penangguhan penahanan tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum(JPU) diminta untuk melaksanakan dengan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Majelis Hakim juga menyampaikan pertimbangan lainnya, yakni terkait masa tahanan terdakwa yang hampir habis, di mana terdakwa telah ditahan sejak 11 Maret 2016. Sementara persidangan hingga saat ini masih dalam tahap pembuktian, dan masih membutuhkan waktu lama hingga adanya putusan vonis.

"Pada awalnya, kami enggang mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa. Tapi hingga saat ini pemeriksaan pembuktian terdakwa di persidangan masih berlangsung, sedangkan penahanan terdakwa akan segera berakhir," ujarnya.

Selain itu, saksi-saksi yang akan dihadirkan juga masih banyak sehingga memakan waktu banyak. Pihaknya juga sudah berupaya menggelar sidang maraton dengan mengelar dua kali dalam satu minggu, tetapi tidak terkejar juga.

"Penangguhan penahanan ini adalah cara tepat yang diambil, karena dua pertimbangan, yaitu terdakwa ditangguhkan penahanannya atau persidangan dengan terdakwa keluar demi hukum," pungkasnya.

Editor: Dardani