Perkara Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Batam 2011

Ketua PN Tanjungpinang Pimpin Sidang Korupsi Fadillah Malarangan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 21-07-2016 | 19:46 WIB
fadillah.jpg

Tersangka Drg. Fadila Ratna Dewi Malarangan dlimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam 2011, dengan tersangka Drg Fadillah Ratna Dewi Malarangan telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Perkara korupsi pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2011 ini teregister dengan nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpi atas nama tersangka Drg Fadillah Ratna Dewi Mallarangan M Kes.

Humas PN Tanjungpinang, Afrizal SH, mengatakan, setelah pelimpahan, Ketua PN Tanjungpinang Wahyu Prasetyo Wibowo, telah menetapkan majelis yang akan memeriksa terdakwa Fadilah Malarangeng adalah, Ketua PN Tanjungpinang sendiri sebagai Ketua majelis, dibantu Hakim Adhock Tipikor Yon Efri SH dan Zulfadly SH sebagai hakim anggota.

"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan dan pimpinan sudah menetapkan anggota majelisnya, yang dipimpin Ketua PN langsung sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota. Sedangkan panitera pengganti adalah Rommy Aulia SH," ujarnya.

Sedangkan mengenai penetapan sidang pertama, Zulfadli menyatakan, hingga saat ini belum dimusyawarahkan, karena Ketua PN Tanjungpinang sedang di Batam mengikuti acara BNN.

Dengan dilimpahkanya berkas perkara Fadillah Mallarangan ini, status tahanan dan pemeriksaan perkara terdakwa saat ini masuk dalam kewenangan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Sebelumnya, Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Drg Fadillah Ratna Dumali Malarangan, ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka korupsi pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2011, yang merugikan negara Rp5,6 miliar dari Rp18 miliar lebih nilai kontrak proyek.

Dalam mega proyek pengadaan Alkes RS Embung Fatimah ini, terdakwa Fadillah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Terdakwa diduga memark-up harga Alkes yang akan diadakan dan melakukan proses pengadaan tidak sesuai aturan. Demikian juga Alkes yang diadakan juga tidak sesuai dengan volume pekerjaan dan pekerjaan tidak selesai dengan tepat waktu, hingga merugikan negara.

Dalam penyidikan di Bareskrim Polri, tersangka Fadillah juga telah diperiksa penyidik bersama 40 orang lebih saksi termasuk saksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam kasus ini, penyidik menyita uang sebesar Rp194.000.000 dari tangan tersangka sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Udin