Tak Ada Fasilistas Khusus untuk Raja Tjelak di Rutan Kelas I A Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 21-07-2016 | 19:34 WIB
KPR.jpg

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Tanjungpinang, Budi Istiawan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang tidak memberikan fasilitas khusus buat tahanan Raja Tjelak Nur Djalal (RTND),mMantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Anambas yang terjerat kasus pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas Tahun 2010 dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dari ‎Rp5 miliar. 

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Tanjungpinang, Budi Istiawan, mengatakan pihaknya setiap menempatkan tahan, tidak membedakan bagi seluruh tahanan, temasuk terhadap Raja Tjelak.

"Semua tahanan diperlakukan sama di Rutan ini, tidak ada tempat khusus,"‎ ujar Budi saat ditemui di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjungpinang, Kamis (21/7/2016).

Budi menjelaskan, terkait beberapa hari yang lalu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri ‎telah melimpahkan tersangka kasus korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas.

"Tersangka sekarang ini ditempatkan di ruang Adminitrasi Orientasi (AO) hingga satu atau dua minggu ke depan bersama puluhan tahanan pidana umum lainnya. Di mana ruangan AO untuk penyesuaian, nanti baru dipindahkan ke ruang tahanan tipikor," ungkapnya.

Saat pelimpahan kemarin, Raja Tjelak bersama dua tahanan korupsi lainnya dalam keadaan sehat. Hal itu juga berdasarkan surat keterangan dari pihak Kejati.

"Dari pemeriksaan medis di Rutan, mereka juga dalam keadaan sehat," sebutnya.

Dia memaparkan, saat ditahan Raja Tjelak baru dibesuk oleh pihak keluarganya dan pembesuk harus meminta surat izin terlebih dahulu ke pihak Kejati Kepri, baru bisa diberikan izin dari pihak Rutan.

"Surat izin harus ada, baru bisa besuk, dikarenakan mereka masih berstatus tahanan dan untuk kapasitas blok khusus Tipikor Rutan Tanjungpinang ini bisa menampung sebanyak 35 orang. Saat ini, baru dihuni oleh 27 orang," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kapala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IA Tanjungpinang, Machda Landasny, mengatakan dalam  pelayanan tahanan, tidak ada membedakan dan memberi fasilitas khusus bagi seorang mantan Sekda, dan semua sama diberikan bagi tahanan di Rutan ini. Sedangkan untuk kapasitas untuk ruang AO tersebut bisa menampung sebanyak 59 orang. Saat ini, penghuninya sudah 49 orang, jumlah itu sudah termasuk Raja Tjelak bersama dua tahanan korupsi yang dilimpahkan kemarin.

"Hingga saat ini, jumlah semua tahanan sebanyak 334 orang. Itu sudah termasuk narapidana (Napi) yang ada di Rutan Tanjungpinang ini," pungkasnya.

Baca: Kejati Kepri Jebloskan Radja Djelak ke Rutan Tanjungpinang

Editor: Udin