PH Djodi Minta Hakim Lepaskan Kliennya dari Segala Tuntutan Hukum
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 30-05-2016 | 18:33 WIB
TSK-Jhodi.jpg

Tedakwa Djodi Whiradikusuma (60) ‎dalam kasus dugaan Pemalsuan Surat Tanah di PN Tanjungpinang (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Djodi Whiradikusuma (60) ‎dalam kasus dugaan Pemalsuan Surat Tanah menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi (Nota  Keberatan) yang dibacakan oleh Penasehat Hukumnya, Haposan Sihombong SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (30/5/2016).

Dalam Eksepsinya Haposan mengatakan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini terlalu prematur karena di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung itu bahwa terhadap dua sengketa perdata dan pidana yang sedang bergulir. Sejatinya perkara perdata yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Sebelumnya pelapor Robert Yunozar telah sudah pernah mengajukan ‎gugatan kepada pengadilan Tata Usaha Negara terhadap objek yang sama dan dari situ Hakim sudah menimbang bukti yang diajukan pada Tahun 1981 dari Lurah, tidak bisa menunjukan batas sehingga gugatannya kepada BPN ditolak, sehingga secara prosedur, BPN telah menerbitkan surat tersebut sudah sah," ujarnya

Menurutnya, di dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara disebutkan harus diganti rugi oleh Walikota, Walaupun harus diganti, tapi putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung tentang itu  sampai sekarang belum turun ke Pengedalian Negeri Tanjungpinang.

Dia Juga menjelaskan, adapun alasan-alasan tersebut maka dengan segala hormat dan demi tegaknya hukum dan keadilan bagi semu pihak, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memutus eksepsi dalam amar putusannya.

"Mengabulkan keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum terdakwa, menyatakan pemeriksaan perkara
nomor 162/Pid.B/2016/PN tentang atas nama terdakwa Djodi ditangguhkan, menunggu turunnya pemberitahuan putusan Kasasi sehingga proses aquo memiliki hukum tetap," paparnya

Selain itu, membatalkan atau menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima serta menyatakan perkara aquo telah kadarluasa dan tidak dapat diajukan segala tuntutan hukum,‎ merehabilitasi dan menetapkan terdakwa bebas dari hukum atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Untuk mendengarkan jawaban  Eksepsi Jakasa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama anggotanya Afrizal SH dan Kurniawan Guntur SH ‎akan melanjutkan persidangan satu pekan mendatang.
‎‎‎

Expand