Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diselipkan dalam Produk Perlengkapan Bayi

Polresta Barelang dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Sabu Melalui Jasa Kargo Senilai Rp 1,2 Miliar
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 26-06-2026 | 16:48 WIB
Pemusnahan-Sabu-Batam.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei Saat Memudahkan Sabu di Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026). (Foto: Paskalis RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Modus penyelundupan narkoba terus berkembang. Kali ini, sabu senilai sekitar Rp1,2 miliar disembunyikan di dalam kemasan produk perlengkapan bayi untuk mengelabui petugas. Namun, upaya pengiriman barang haram tersebut berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial YP yang diduga berperan sebagai kurir. Paket berisi sabu tersebut diketahui hendak dikirim dari Batam menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026).

Hadir dalam kegiatan itu Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, serta Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi.

Kompol Arsyad Riyandi menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai adanya paket mencurigakan atau concealment yang akan dikirim keluar Batam melalui jasa kargo.

"Informasi kami terima terkait adanya penerimaan paket concealment yang akan dikeluarkan dari Batam. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Bea Cukai dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap paket yang akan keluar dari Batam," ujar Arsyad.

Pengawasan itu membuahkan hasil. Pada 19 Juni 2026, Bea Cukai Batam menemukan paket yang diduga berisi narkotika. Setelah diperiksa, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam kemasan produk perlengkapan bayi, seperti sabun dan sampo.

Dari hasil penyelidikan, paket tersebut diketahui akan dikirim ke Kendari. Namun, sebelum sempat meninggalkan Batam, barang bukti lebih dahulu diamankan petugas.

Saat proses pengembangan kasus dilakukan, tersangka YP diketahui sempat melarikan diri ke Tanjungpinang. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.

"Pelaku sempat melarikan diri ke Tanjungpinang. Namun tim Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil melakukan penangkapan dan saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Menurut Arsyad, dari hasil pemeriksaan sementara, YP mengaku baru pertama kali menjalankan aksi tersebut dan berperan sebagai kurir. Kendati demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersangka, termasuk menelusuri jaringan yang terlibat, asal narkotika, serta besaran upah yang dijanjikan.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis sabu yang diamankan mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Dengan asumsi harga sabu di pasar gelap mencapai Rp1,2 juta per gram, pengungkapan ini dinilai berhasil mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

"Polri akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tegas Nona.

Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polresta Barelang kini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman sabu lintas daerah tersebut.

Editor: Yudha