Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Sita Aset Rp 1 Miliar, Emas dan Kripto USD 8.048 dari Jaringan Judi Online Perumahan Citra Land Megah Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 26-06-2026 | 13:48 WIB
AR-BTD-1014-Judol-1M.jpg Honda-Batam
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic dan Kabid Humas Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, memaparkan pengungkapan jaringan promosi judi online internasional beserta barang bukti yang disita dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (25/6/2026). (Foto: Paskalis RH/BATAMTODAY)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan promosi judi online internasional yang beroperasi dari sebuah rumah di Perumahan Citra Land Megah, Batam Kota. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita aset bernilai fantastis berupa uang tunai lebih dari Rp 1 miliar, logam mulia berupa emas batangan dan perhiasan, serta aset kripto senilai 8.048 dolar AS.

Selain menyita aset hasil dugaan tindak pidana, penyidik juga menangkap lima orang tersangka yang diduga berperan sebagai operator promosi situs perjudian daring yang menyasar pemain dari China dan Brasil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Batam Kota pada akhir Mei 2026.

"Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi pusat operasional jaringan tersebut," ujar Ronni dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (25/6/2026).

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Land Megah, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial ML, DC, dan AL. Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, yakni RL dan VW, pada hari yang sama.

Ronni menjelaskan, kelima tersangka merupakan bagian dari jaringan promosi judi online yang dikendalikan seorang pria berinisial Ade, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berpindah-pindah negara, mulai dari Kamboja, Thailand hingga China.

"Pengendali utama mengirimkan tautan situs dan aplikasi perjudian kepada tim operasional di Batam melalui grup Telegram. Selanjutnya, para tersangka bertugas menyebarluaskan tautan tersebut kepada calon pengguna," jelas Ronni.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ML berperan sebagai koordinator operasional di Indonesia. Ia membagi tugas kepada empat operator lainnya untuk mengelola ratusan grup Telegram yang dijadikan media promosi situs perjudian.

Selain memanfaatkan aplikasi Telegram, para pelaku juga menggunakan Google Sheet untuk mengatur distribusi tautan dan memantau aktivitas promosi. Sasaran utama jaringan tersebut bukan warga Indonesia, melainkan pemain dari China dan Brasil yang diarahkan mendaftar pada platform perjudian tertentu.

Dari aktivitas tersebut, para tersangka memperoleh bayaran antara 10.000 hingga 20.000 yuan setiap bulan atau setara sekitar Rp26 juta, yang dibayarkan menggunakan mata uang kripto melalui platform digital.

Dalam penggerebekan itu, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp 1 miliar, emas batangan, perhiasan, serta saldo aset kripto senilai 8.048 dolar AS. Polisi juga mengamankan sejumlah rekening perbankan, akun perdagangan aset digital, dan berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam operasional jaringan.

Barang bukti lainnya meliputi empat unit laptop, sembilan telepon seluler, dua unit iPad, serta dua jam tangan pintar. Salah satu laptop kini masih menjalani pemeriksaan forensik digital guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan memburu pelaku utama yang berada di luar negeri. "Kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam operasional maupun pendanaan," ujar Nona Pricilia.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penyebaran informasi bermuatan perjudian yang diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Polda Kepri memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan, menelusuri aset hasil kejahatan, serta menangkap pelaku utama yang hingga kini masih buron di luar negeri.

Editor: Gokli