Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Perkuat Rekrutmen Penyandang Disabilitas, Tegaskan Kesempatan Setara untuk Mengabdi
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 26-06-2026 | 15:08 WIB
isir-kadiv.jpg Honda-Batam
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya membangun institusi yang inklusif dengan membuka kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri. Komitmen tersebut diwujudkan melalui program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir dan semakin diperkuat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disahkan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan proses seleksi bagi penyandang disabilitas tetap mengedepankan kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi, dengan penyesuaian yang mempertimbangkan kondisi disabilitas peserta.

"Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian," ujar Johnny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, rekrutmen penyandang disabilitas memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.

Menurut Johnny, jenis disabilitas yang dapat mengikuti seleksi antara lain disabilitas fisik dengan kategori tertentu yang masih memungkinkan untuk menjalankan tugas sesuai kebutuhan organisasi. Beberapa kategori tersebut meliputi penyandang amputasi, lumpuh layu atau lumpuh kaku, paraplegia, hingga cerebral palsy dengan tingkat disabilitas ringan yang tetap mampu beraktivitas secara mandiri.

Ia menegaskan bahwa penempatan personel penyandang disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, serta kebutuhan organisasi. "Penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi. Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki," jelasnya.

Polri mencatat program rekrutmen tersebut telah dilaksanakan melalui beberapa jalur, yakni Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Pada 2024, Polri menerima dua peserta penyandang disabilitas melalui jalur SIPSS dan 16 peserta melalui jalur Bintara. Sementara pada 2025, terdapat satu peserta penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus melalui jalur Bintara Polri.

Terkait jumlah penerimaan pada masa mendatang, Johnny mengatakan Polri masih melakukan kajian dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta perkembangan regulasi yang berlaku. "Yang terpenting adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri. Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara," tegasnya.

Program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas menjadi bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang modern, humanis, dan menghormati hak setiap warga negara tanpa diskriminasi. Melalui kebijakan tersebut, Polri ingin menegaskan bahwa keterbatasan fisik bukan menjadi penghalang bagi seseorang untuk mengabdi kepada bangsa dan negara selama memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Editor: Gokli