Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korlantas Polri Tegaskan Larangan Parkir di Trotoar, Pelanggar Terancam Denda Rp 250 Ribu
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 26-06-2026 | 14:48 WIB
parkir-trotoar1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Fasilitas tersebut diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki sehingga harus digunakan sesuai fungsinya demi menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Korlantas mencatat pelanggaran parkir di atas trotoar masih ditemukan di sejumlah daerah. Praktik tersebut dinilai tidak hanya menghambat akses pejalan kaki, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan karena memaksa mereka berjalan di badan jalan.

Hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 131 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan sarana lainnya.

Korlantas Polri menegaskan bahwa penggunaan trotoar sebagai lokasi parkir merupakan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas. Oleh karena itu, petugas berwenang melakukan penindakan terhadap pengendara yang memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk memarkir kendaraannya.

"Trotoar merupakan fasilitas yang disediakan khusus bagi pejalan kaki. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan dan tetap menghormati hak pejalan kaki," tegas Korlantas Polri.

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain itu, pelanggar juga dapat dijerat Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ yang mengatur pelanggaran tata cara berhenti dan parkir. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Tidak hanya dikenai sanksi tilang, kendaraan yang terbukti diparkir di atas trotoar juga dapat dikenakan tindakan penertiban, termasuk penderekan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Korlantas Polri mengajak seluruh pengguna jalan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dengan menghormati hak pejalan kaki dan memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan. "Kesadaran masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan di atas trotoar merupakan bagian penting dalam menciptakan ruang jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," imbau Korlantas Polri.

Melalui kepatuhan terhadap aturan tersebut, Korlantas berharap fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki dapat terjaga sekaligus meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di berbagai daerah.

Editor: Gokli