Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Karimun Dituntut 4,5 dan 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 27-04-2016 | 08:50 WIB
korupsialkeskarimun27.jpg

Inilah dua terdakwa kasus korupsi Alkes RSUD Karimun. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa korupsi pengadaan alat kesahatan (Alkes) di RSUD Karimun, yakni Drg Agung Martiarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syamsuddin Direktur Utama PT. Karya Global Sarana (KGS), kontraktor, dituntut 4,5 dan 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuyun Wahyudi SH bersama anggotanya Sigit Prabowo SH di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Selasa (26/4/2016).

Dalam tuntuntutannya, JPU menyatakan, keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP.

"Atas perbuatan terdakwa yang telah terbukti, kami meminta Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Drg Agung Martiarto Bin M Junaidi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan terdakwa Syamsuddin dengan hukuman penjara 5 tahun penjara, di mana masing-masing terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," tutur JPU Yuyun Wahyudi.

Untuk terdakwa Syamsuddin, selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan hukuman untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp2.258.075.546 dan apabila dalam waktu satu bulan tidak dapat membayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara. Apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman selama 2,5 tahun penjara.

Atas tuntutan ini, kedua terdakwa menyatakan menerima, kendati demikian kedua terdakawa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Irwansyah SH dan Farid Hidayat SH menyatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) sampai satu pekan mendatang.

Mendengar tuntutan kedua terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama anggotanya Kurniawan Guntur SH dan Jonni Gultom SH menyatakan persidangan ditunda sampai satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menetapkan Drg Agus Martiarto selaku PPK proyek dan sekaligus sebagai Direktur RSUD Karimun dan Dirut PT KGS, Syamsudin itu, sebagai tersangka. Namun, Syamsudin sendiri berhasil ditangkap penyidik Kejati Kepri di sebuah tempat di Jakarta Selatan dua bulan kemudian, Senin (21/9/2015) yang kemudian dibawa ke Tanjungpinang.

JPU menyatakan, kedua terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2.258.075.546 atas adanya mark-up anggaran.

Editor: Dardani