Beginilah Modus Dua Warga Malaysia Jual TKI-TKW
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 07-04-2016 | 09:50 WIB
trafficking-pinang.jpg
Para pelaku saat digiring polisi di Mapolres Tanjungpinang usai ditangkap. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Dua orang warga negara Malaysia, Munes alias Che Puan, bersama suaminya, ternyata bukan hanya sekali saja menyeludupkan TKW (Tenaga Kerja Wanita) dan dan TKI dari Tanjungpinang untuk "dijual" dan dipekerjakan secara illegal di Malaysia. 

Modusnya, bersama koleganya, Ibu Ham Tekong dan pencari wanita yang akan dibawa Ke Malaysia, kedua WN Malaysia ini berhasil mengiming-imingi sejumlah wanita dan laki-laki di Tanjungpinang. Mereka diming-imingi mendapatkan pekerjaan dengan gaji besar di Malaysia.

Sistem rekrutment yang dilakukan Munes dan tekongnya, Ham Tekong, terbilang sangat rapi. Selain proses yang sangat cepat, dengan modal pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, calon korban, langsung dijemput unes bersama suaminya, untuk dibawa ke Malaysia. 


"Kalau calon TKW dan TKI-nya sudah ada, dia langsung datang menjemput dari Malaysia ke Tanjungpinang, dan setelah paspor calon TKI dan TKW ada, keesokan harinya, yang bersangkutan langsung dibawa," ujar Rahmawati, saudara korban As pada pewarta di Mapolres Tanjungpinang, Rabu,(6/4/2016). 

Calon TKI dan TKW yang mau dibawa ke Malaysia, kata dia, bukan diberangkatkan dari Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, tetapi dibawa ke Batam, guna diberangkatkan dari Pelabuhaan Batam Center-Batam ke Pelabuhan Stulang Laut, atau Pasir Gudang, Johor Malaysia. 

Tragisnya, sesampai di Johor Baru Malaysia, keluarga salah seorang anggota DPRD kota Tanjungpinang itu, diserahkan Munies Alias Che Puan ke Perusahaan Gangga, penyalur tenaga kerja tanpa permit di wilayah Johor Baru Malaysia. 

"Beberapa hari diinapkan di perusahaan Gangga, penyalur TKI dan TKA itu, selanjutnya, dengan harga 7.500 ringgit, kita dijual ke majikan dengan gaji 800-900 Ringgit per bulan," ujarnya. 

Mengenai dana yang diterima Gangga sebagai penyalur, dikatakan As, akan menjadi beban utang TKI atau TKA, hingga kalau mau pulang atau berhenti bekerja sebagai pembantu rumah tangga, majikan tempat TKW bekerja, mengatakan, harus bayar 7.500 ringgit Malaysia.  

"Hampir satu bulan saya bekerja di rumah majikan di sana, dan tidak dikasih pulang, dan kalau pulang harus bayar uang yang sebelumnya telah diminta Perusahaan Gangga itu, dari mana kita bisa bayar," ujar As menjelasakan. 

Editor: Dardani