Dugaan Korupsi BUMD Kota Tanjunginang

Ketua DPRD Tanjungpinang Akui Terima Rp35 Juta dari BUMD
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-01-2016 | 09:46 WIB
korupsi1.jpg
Ilustrasi 

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, mengakui menerima dana kucuran dari BUMD Tanjungpinang. Namun dana tersebut, kata Suparno, merupakan dana sewa lahan titik lokasi pembangunan tower, kerjasama BUMD Kota Tanjungpinang dengan PT. Telkomsel. 

"Sebenarnya dana sewa lahan itu dari PT. Telkomsel, tetapi karena ada kerja sama, hingga diambil alih BUMD dan dari Rp100 juta kesepakatan sewa lahan per tahun, untuk pembangunan tower sebagaimana titik yang ditentukan Telkomsel, hingga saat ini baru dibayar Rp35 juta, sedangkan sisanya belum direalisasikan," tutur Suparno menjawab konfirmasi BATAMTODAY.COM ‎Sabtu,(9/1/2016) lalu. 

Suparno menambahkan, atas tidak jelasnya hingga saat ini, tindak lanjut penyewaan lahaan titik tower miliknya, pihaknya juga sudah berniat untuk membatalkan, dan dana Rp35 juta yang diterima dari BUMD akan dikembalikan. 

"Saya juga sebenarnya dirugikan, karena sampai saat ini dana sewa lahan saya di Bt.10 untuk pembangunan tower itu, belum ada kejelasan, dan dengan kondisi seperti ini, pelaksanaan pembangunanya juga tidak jelas. Oleh karena itu, saya juga sudah minta agar penyewaan lahaan ini di putus saja, dan dana Rp.35 Juta, akan saya kembalikan," ujarnya. 

Ditanya mengenai niat penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yang akan memanggil dan meminta keterangan darinya selaku Ketua DPRD Tanjungpinang, sekaligus penerima sewa atas lahaan usaha BUMD Tanjungpinang itu, Suparno menyatakan sah-sah saja, dan kalau ada panggilan kejaksaan, akan dipenuhi untuk memberikan keterangan terkait dengan penerimaan dana sewa lahan yang dilakukan BUMD dengannya. 


Di tempat terpisah, mantan Anggota DPRD kota Tanjungpinang As, juga membenarkan adanya kucuran dana yang diterima dari BUMD Tanjungpinang dalam penyewaan lahan miliknya, untuk pembangunan titik tower usaha BUMD Kota Tanjungpinang dengan PT. Telkomsel. 

Penyewaan diterima setelah sebelumnya pihak Telkomsel telah menentukan titik tower yang akan dibangun, dan melalui kerjasama PT. Telkomsel dengan BUMD Tanjungpinang, pembayaran sewa lahan pembangunan titik tower tersebut baru dilaksanakan. 

"Benar saya dapat Rp100 juta, sebagai dana penyewaan lahaan pembangunan titik tower untuk 1 tahun," ujar As kepada BATAMTODAY.COM saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. 

Sedangkan mengenai indikasi dugaan korupsi di BUMD, As mengaku tidak terlalu mengetahui, dan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejari Tanjungpinang serta mantan dirut BUMD Tanjungpinang. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Tanjungpinang hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan, dugaan Korupsi Rp1.4 milliar dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mantan Dirut BUMD Kota Tanjungpinang dari Rp4.1 milliar dana APBD kota Tanjungpinang yang disuntikan sebagai dana modal BUMD kota Tanjungpinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Tanjungpinang Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, penyelelidikan dugaan korupsi BUMD Tanjungpinang, hingga saat ini masih terus didalami termasuk kucuran dana Rp4.1 miliar yang digunakan Dirut BUMD lama.

"Sampai saat ini masih kami selidiki, dengan memanggil sejumlah saksi termasuk mantan Dirut BUMD serta staf lainya," ujar Alexander saat dikonfrimasi BATAMTODAY.COM.Jumat,(8/1/2016).

Saat ini, tambah Alex, pihaknya juga sedang meminta audit dari BPKP atas nilai kerugiaan yang timbul dari pengunaan dana untuk kegiatan serta Operasional BUMD Kota tanjungpinang yang hingga saat ini laporan pertangungjawaban keuangan selama pengelolaanya tidak jelas tersebut. 

Editor: Dardani