Calo Proyek Pembangunan Rutan Batam Dituntut 7 Tahun 10 Bulan Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 05-11-2015 | 13:44 WIB
nurman-tangkap1.jpg
Raden Nurman Sapta Gumbira, usai ditangkap tim Kejati Kepri beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa korupsi dalam proyek pembangunan Rutan Batam, Raden Nurman Sapta Gumbira dituntut 7 tahun dan 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri Yuyun Wahyudi dan Noviandri di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (4/11/2015).

"Kami meminta pada majelis hakim agar menghukum terdakwa selama 5 tahun, denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 60 juta dan kalau tidak dibayar diganti dengan hukuman badan selama 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum. ‎

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, terdakwa Nurman Sapta Gumbira terbukti bersalah memperkaya diri sendiri, sebagaimana dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP, serta dakwaan subsider kedua melanggar pasal 9 juncto UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. 

Atas tuntutan itu, Nurman Sapta Gumbira dan kuasa hukumnya, Agus Riauwantoro SH, menyatakan keberatan dan akan mengajukan pledoi pembelaan secara tertulis. Ketua Majelis Hakim Tipikor Dame Parulian SH, menyatakan akan kembali melanjutkan sidang pada Minggu mendatang untuk mendengarkan Pledoi pembelaan terdakwa. 

Sebagaimana diketahui, Nurman Sapta Gumbira yang merupakan adek dari Asep Gustaman Nur, Direktur PT Mitra Prabu Pasundan turut serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rutan Batam senilai Rp 14,3 miliar pada 2013, dengan peranan sebagai calo dan penjual proyek kepada Ari Nurcahyo selaku Direktur CV Duta Nusantara, dengan fee proyek sebesar 9,5 persen dari total nilai kontrak proyek. 

Dari 9,5 persen atau Rp 1,2 miliar fee proyek yang mereka terima dari total nilai Rp 14,3 miliar, dibagi oleh 3 orang, masing-masing 4,5 persen atau Rp 460 juta untuk dirinya, 3 persen atau Rp 400 juta untuk terpidana Samidan dan 2 persen atau Rp 260 juta untuk terpidana Asep Gustaman Nur. Sedangkan 0,5 persen di awal disepakati untuk biaya pembuatan dokumen.

Sebelumnya, Ari Nurcahyo selaku Direktur CV Duta Nusantara dan pembeli serta sub-kontraktor dan Samidan selaku penerima fee proyek, divonis berbeda 2 tahun 9 bulan dan 5 tahun 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (10/7/2015). Baca: Korupsi Proyek Rutan Batam, Ari Nurcahyo Divonis 2,9 Tahun dan Samidan 5,3 Tahun


Hukuman Ari Nurcahyo selama 2 tahun 9 bulan merupakan akumulasi hukuman badan selama 2 tahun ditambah denda Rp 50 juta subsider selama 3 bulan dan pengembalian dana Rp 523 juta lebih dari Rp 3,6 miliar lebih, kerugiaan negara dalam korupsi yang dilakukan akan diganti dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan. 

Hal yang sama pada Samidan. Dari 5 tahun dan 3 bulan hukumannya, merupakan akumulasi 2 tahun hukuman badan ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan hukuman pengembalian kerugian negara ‎sebesar Rp 265 juta dari Rp 350 juta yang dinikmati, dan bila tidak dikembalikan akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 tahun penjara.

Editor: Dodo