Gubernur Kepri Tetapkan UMP Kepri 2016 Rp2,178 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 29-10-2015 | 08:00 WIB
tolak_upah_murah.gif
Ilustrasi upah buruh. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana secara resmi telah menandatangani penetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2016, sebesar Rp2,178 juta lebih, pada Rabu (28/10/2015).

Penetapan UMP Kepri 2015 ini dilakukan berdasarkan SK Gubernur Kepri yang akan menjadi batas minimum UMK bagi kabupaten/kota di Kepri. 

Penetapan UMP Kepri 2016 di angka Rp2,178 juta lebih ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, dengan alasan Pemerintah Provinsi Kepri sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah akan tetap menjalankan semua perintah dari pemerintah pusat. 

"Jadi, kalau ditanya tanggapan kami, penetapan UMP Kepri 2016 dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM.

Sebelum memutuskan besaran UMP tersebut, kata Agung lagi, terlebih dahulu dilakukan pembahasan secara musyawarah dan mendetil dengan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepri. Sampai akhirnya disepakati UMP Kepri 2016 sebesar Rp2,178 juta lebih.

"Jadi rumusnya sesuai dengan PP-78 tahun 2015, upah minimum baru sama dengan upah minimum lama dikali dengan persentase tingkat pertumbuhan dan inflasi daerah, atau UMB=UML+(Tingkat Inflasi+ Tingkat Pertumbuhan Domestik Regional Bruto Provinsi Kepri)," ujarnya.

Dibandingkan dengan rumus pembahasan berdasarkan KHL, Agung mengatakan, persentase kenaikan nilai UMP justru sedikit bertambah dan lebih besar.

Terkait dengan pembahasan UMK di kabupaten/kota, mantan Dirjen Bina Wilayah di Kementerian Dalam Negeri ini mengharapkan dapat segera dilakukan dan disepakati, sesuai dengan makanisme aturan yang berlaku.

"Kami sudah keluarkan surat edaran pada bupati dan wali kota, agar  40 hari sebelum akhir tahun UMK kabupaten/kota sudah harus ditentukan dan dibahas. Dan rumusnya harus sama, mengacu pada pertumbuhan ekonomi serta inflasi pada masing-masing daerah," tambahnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, membenarkan penetapan besaran UMP Kepri 2016 itu, dan secara resmi akan diumumkan dan disampaikan pada Dewan Pengupahan serta Bupati dan wali kota.

"Pak Gubernur juga telah mengeluarkan Surat Edaran, mengenai batas akhir penetapan UMK kabupaten/kota sampai pada 24 November 2015 atau 40 hari sebelum tahun 2015  berakhir," pungkasnya.

Disingung dengan penetapan UMK Batam tahun 2016 sebesar Rp2.879.819 yang mendapat penolakan dari Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Tagor menyatakan jika hal tersebut masih dalam ranah dan kewenangan Wali Kota Batam. 

"Pemerintah Provinsi sifatnya menunggu SK Penetapan dari Wali Kota, kecuali dibawah UMP, secara jelas sesuai dengan aturan UU dan PP tidak di perbolehkan,"pungkasnya. 

Editor: Dardani