Sindikat Narkoba Lapas Tanjungpinang Saling Bantah di Persidangan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 06-10-2015 | 19:47 WIB
sidang-sindikat-sabu-lapas.jpg
Lima terdakwa dalam sindikat peredaran sabu di Lapas Tanjungpinang saat dihadirkan di persidangan, (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lima terdakwa yang merupakan sindikat penjual narkoba di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, masing-masing Jhontra Hotlan (mantan sipir), Akib Alias Mbah (Napi), Anton Ginting, Hanjaya Simarmata serta Siska, saling bantah dan tuding, terkait dengan jumlah pemesanan dan penjualan barang haram yang dilakukan.

"Saya baru satu kali beri narkoba ke dia (Akib alias Mbah-red)  itu juga upahnya hanya 300 ribu," kata Jhontra membantah keterangan kurir, Akib alias Mbah di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (6/102015).

Sementara dalam pemeriksaan penyidik polisi dan keterangan Akib kepada Hakim sebelumnya, mengakui, kalau dirinya sudah dua kali menjual dan menyerahkan uang penjualan narkoba kepada Jhontra. 

Kepada Majelis Hakim, Akib mengatakan, pertama uang penjualan narkoba diantarkan Rp 14 juta, dan yang kedua adalah Rp 2,5 juta untuk pembeliaan 1,06 gram narkoba jenis sabu yang dipesan Anton Ginting, sebelum akhirnya tertangkap.

Atas dasar itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro SH, dan Jaksa Penuntut Umum Ricky Setiawan SH bersama Demianus Ekhard Phalevia SH, kembali mendesak masing-masing saksi atas transaksi narkoba yang dilakukan. 

"Kepada Polisi dalam keteranganmu di BAP, kau bilang ambil dan jual narkoba sabu dari terdakwa Jhontra Hotlan sudah dua kali, yang pertama dengan memberikan uang Rp 14 juta hasil penjualan. Ini terdakwa mengatakan sekali, mana yang benar, kalau kalian saling membantah, biar polisi sebagai saksi pemeriksa akan dipanggil lagi," kata Bambang dan Ricky kepada Jhontra dan Akib.

Atas dasar itu, Akib akhirnya mengakui, jika dirinya, mengambil barang sabu dan mengantarkan uang kepada Jhontra dua kali.

Jhontra sebelumnya didakwa dengan dakwaan kumulatif berlapis, pertama melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang pemberantasan Nakoba dalam dakwaan primer atau kedua, melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009. Selain itu, mantan sipir Lapas yang menjadi bandar dan penyedia, serta penjual narkoba jenis sabu ini juga didakwa pasal ‎112 ayat 2 UU yang sama. 

Jhontra ditangkap BNN Provinsi Kepri di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang pada Rabu(10/6/2015) lalu sekitar pukul 15.30 WIB, setelah sebelumnya menangkap empat terdakwa, masing-masing ‎Siska, Anton Ginting, Hanjaya Simarmata dan Akib alias Mbah saat melakukan penjualan narkoba yang diambil dan disediakan mantan sipir itu. 

Selain menangkap Jhontra, saat dilakukan penggeledahan di rumah dinas terdakwa, anggota BNN Provinsi juga menemukan 42,52 gram sabu.

Editor: Dodo