Merasa Difitnah Haldy Chan, Djodi Wirahadikusuma Mengadu ke Dewan Pers
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 13-07-2023 | 19:44 WIB
Djodi-Wirahadikusuma1.jpg
Djodi Wirahadikusuma. (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang warga Tanjungpinang, Djodi Wirahadikusuma merasa difitnah dan namanya dicemarkan oleh berita yang ditulis BATAMTODAY.COM, Senin (30/1/2023) pukul 19:16 WIB. Berita tersebut berjudul, "Djodi Wirahadikusuma Dipolisikan Atas Dugaan Penyerobotan Lahan".

Maka, melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Herman & Rekan, Djodi Wirahadikusuma mengadukan masalah ini ke Dewan Pers. Dalam surat aduannya itu, kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma berharap Dewan Pers mengeluarkan penilaian dan rekomendasi ada tidaknya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik oleh Teradu.

Selain itu, dalam Surat Dewan Pers nomor: 736/DP/K/VII/2023 tanggal 6 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu disebutkan, bahwa Djodi Wirahadikusuma mengharapkan penilaian dan rekomendasi apakah narasumber melanggar UU ITE pencemaran nama baik Djodi melalui media masa.

Lalu, menjawab permohonan kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma itu, Dewan Pers menyatakan bahwa berita yang ditulis BATAMTODAY.COM tidak melanggar kode etik jurnalistik. Karena dalam berita yang ditulis BATAMTODAY.COM sudah konfirmasi kepada kedua belah pihak.

BACA JUGA: Djodi Wirahadikusuma Dipolisikan Atas Dugaan Penyerobotan Lahan

Selanjutnya, Dewan Pers menunggu tanggapan dari Djodi Wirahadikusuma dan BATAMTODAY.COM selambat-lambatnya satu minggu setelah surat diterima. Jika tidak ada tanggapan, maka Dewan Pers beranggapan bahwa kedua belah pihak menyetujui masalah ini sudah selesai.

Meski demikian, BATAMTODAY.COM telah melakukan konfirmasi dan memberikan hak jawab kepada Djodi Wirahadikusuma. Saat bertemu dengan BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Kamis (13/7/2023), Djodi mengatakan, bahwa dirinya baru mendapatkan surat dari Dewan Pers melalui Whatsapp dari pengacaranya pada hari senin tanggal 10 Juli 2023 yang isi suratnya dengan perihal penilaian sementara dan Rekomendasi Nomor : 736/DP/K/VII/2023.

"Bahwa dari berita tersebut kami tidak pernah dikonfirmasi, seharusnya penggunaan nama haruslah menggunakan inisial, akan tetapi di surat kabar langsung menggunakan nama lengkap yaitu Djodi Wirahadikusuma," ujar Djodi Wirahadikusuma.

Djodi Wirahadikusuma menambahkan, di samping berita yang disampaikan tidak melakukan penyampaian atau meminta keterangan dari yang dilaporkan oleh Haldy Chan, sementara berita tersebut belum benar ada dan asas praduga tidak bersalah.

"Atas pemberitaan secara online ini merusak nama baik saya karena mengganggu kegiatan usaha saya di Provinsi Kepri seolah saya orang yang tidak baik dan mencemarkan nama baik saya. Perlu saat sampaikan terhadap laporan Haldy Chan tersebut telah diproses dan laporan tersebut semua tidak benar dan pihak kepolisian yaitu Polres Kota Tanjungpinang telah menghentikan perkara ini dengan surat pemberitahuan penghentian penyidikan dengan Nomor: B/062/IV/RES.124/2023/Sat reskrim tanggal 10 april 2023," paparnya.

Selanjutnya, tambah Djodi juga menegaskan, berita yang dibuat tersebut tidak benar dan fitnah belaka. Apa yang disampaikan oleh Haldy Chan tidak benar, banyak memputar balikkan fakta yang sebenarnya. Polisi juga telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan telah dikeluarkan surat pemberhentian penyelidikan.

"Fakta sebenarnya adalah diduga Haldy Chan telah memalsukan beberapa dokumen terkait kepemilikan lahan tersebut dan saya sudah membuat laporan polisi juga dengan LP No R/LI-78/V/2023 tanggal 10 Mei 2023, dan Indikasi sebagian bangunan Haldy Chan masuk ke lahan saya dan ada bangunan semi permanen yang dijadikan gudang berada diatas tanah saya sebagaimana SKT.No.66 : 39 tanggal 28 Juli 2022,Notaris dan PPAT Muslim, SH," tutupnya.

Editor: Dardani