Hasil Survei IKP 2021, Kebebasan Pers di Kepri Nomor 1 di Indonesia
Oleh : CR-3
Kamis | 04-11-2021 | 18:16 WIB
ansar-pers1.jpg
Gubernur Ansar Ahmad, saat menghadiri sosialisasi Indeks Kebebasan Pers di Kepri yang digelar Dewan Pers di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (4/11/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kebebasan pers di Provinsi Kepri tercatat nomor 1 di Indonesia, sesuai hasil survei Indeks Kebebasan Pers (IKP) 2021 yang disosialisasikan di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis (4/11/2021).

IKP ini dibuat senjak tahun 2013 dan Undang Undang Pers sudah dibentuk selama 22 tahun. Tentang kebebasan pers, wartawan diberikan dua dinding antara legislatif dan yudikatif,  menyajikan berita untuk memberi pemahaman kepada masyarakat.

Media yang berkerja di alam demokrasi, siap mengkritik pemerintah. Interfensi pemerintah terhadap media, itu fenomena yang sering terjadi.

Kesejahteraan bagi pemilik media, tidak diperhatikan. Media memang mudah didirikan namun sulit untuk mengelolanya apalagi dengan kurangnya manajemen bagi kesejahteraan para wartawan.

"Seorang wartawan harus bisa memodifikasi tulisan kita menjadi sebuah berita dengan selalu konfirmasi terhadap narasumber," pesan Ahmad Djauhar, selaku Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers, saat sesi dialog bersama anggota Dewan Pers.

Sementara, Arif Zulkifli yang juga wartawan media Tempo, menyampaikan, kebebasan pers belum sempurna jika belum ada kemerdekaan pers. "Karena merdeka dulu baru banyak kebebasan yang akan kita dapati," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh akan mengundang Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk hadir di Jakarta dalam penyerahan anugerah Indeks Kemerdekaan Pers terbaik tahun 2021.

"Pada 9 Desember 2021 nanti saya mohon kepada Gubernur Kepri untuk dapat hadir ke Jakarta dalam menerima penghargaan sebagai provinsi yang 'the best' karena kami belum bisa menyerahkannya di sini," tutupnya.

Editor: Gokli