Pemerintah Keluarkan Aturan Baru, ASN Tak Boleh Pindah Instasi, Pindah Dianggap Mundur
Oleh : Redaksi
Minggu | 26-01-2025 | 11:04 WIB
26-01_kepala-bkn-zudan_02392388.jpg
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tak diperbolehkan pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan. Hal tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah menegaskan ASN harus memegang teguh dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.

"Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS," kata Zudan dalam keterangan tertulis, dikutip dari lama situs bkn.go.id, Minggu (26/1/2025).

"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri," imbuhnya.

Ia memahami banyak ASN muda yang khawatir bekerja jauh dari rumahnya. Kendati, Zudan mengingatkan ada perjanjian di atas hukum yang harus ditaati.

"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," ucap Zudan.

Dalam kesempatan itu, Zudan juga memberikan sejumlah wejangan kepada para abdi negara yang baru bergabung. Dirinya ingin para ASN muda menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Selain itu, ASN muda diharuskan menghindari praktik korupsi dan nepotisme; memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat; memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan; serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.

"ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN," ujarnya.

Editor: Surya