Gudang Mini di Gang Ruko Batu 5 Bawah Tanjungpinang Resahkan Warga
Oleh : Asyri
Kamis | 04-11-2021 | 10:44 WIB
gudang-mini3.jpg
Gudang mini di gang antar ruko menutup akses darurat warga. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bagunan liar berupa gudang mini yang didirikan di atas jalan setapak, lorong atau gang antara dua ruko di Batu 5 Bawah depan Swalayan Kurnia Kota Tanjungpinang sanagat meresahkan warga.

Salah seorang warga sekitar yang namanya tak mau disebutkan mengatakan bahwa jalan gang diantara dua ruko tersebut berfungsi sebagai jalan darurat jika terjadi kebakaran karena tidak ada jalan keluar dari belakang ruko kecuali gang tersebut .

"Yang kita takutkan adalah jika terjadi musibah kebakaran, atau hal-hal yang darurat, karena dari belakang ruko tidak ada jalan. Satu-satunya jalan alternatif adalah gang tersebut untuk hal yang darurat , tapi kok di bangun gudang mini tanpa izin dan di atas parit air, itu sangat disayangkan," ujar warga tersebut kepada BATAMTODAY.COM melalui sambungan telepon, Kamis (04/11/21).

Dijelaskan, bangunan gudang mini tersebut sudah dibangun 2 tahun yang lalu, dan sudah menjadi polemik bagi warga setempat, apalagi hal tersebut sudah di beritahukan melaui surat ke pihak PUPR Kota Tanjungpinang dan Satpol PP.

"Kita sudah berkirim surat dengan dinas PUPR kota dan Satpol PP namun tidak ada tindakannya. Satpol PP sudah beberapa kali turun ke lokasi dan tahu bangunan tersebut tidak ada izin dan langgar aturan tapi tidak ada tindakan sampai sekarang, kok bisa Satpol PP Tutup mata," ujar warga itu kesal.

Tidak adanya tindakan yang nyata dari pemerintah kota Tanjungpinang oleh Satpol PP, nantinya akan berpengaruh kepada akan timbulnya bangunan liar di gang di tempat yang lainnya yang bisa menganggu dan meresahkan warga .

"Kalau tidak ditindak nantinya di tempat lain akan banyak bagunan gudang liar di gang-gang ruko yang secara otomatis akan merubah fungsi dan kegunaan gang tersebut," ujarnya lagi.

Kadis PUPR kota Tanjungpinang Zulhidayat saat dikonfirmasi mengatakan, agar warga membuat surat laporan untuk ditindaklanjuti.

"Buat laporan dan sampaikan ke dinas, nanti akan saya kirim pegawai untuk mengecek izinnya apakah bangunan tersebut masuk dalam IMB-nya atau bukan," terang Zulhidayat melalui ponselnya.

Hingga berita ini ditulis, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, A. Yani yang dikonfirkasi BATAMTODAY.COM, belum memberikan tanggapan.

Editor: Yudha