Sekda Arif Ingin Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kepri Dipertegas
Oleh : Redaksi
Kamis | 17-09-2020 | 19:52 WIB
sanksi-prokes-tegas.jpg
Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah. (Diskominfo Kepri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terkait dengan adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di beberapa daerah di Provinsi Kepri, perlu segera memberlakukan penerapan sanksi disiplin bagi badan usaha dan perorangan yang melanggar protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Rabu (16/9/2020). "Sebagai salah satu upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kepri, saat ini kita akan mempertegas disiplin protokol kesehatan di tengah masyarakat," ujar Arif, demikian dikutip laman resmi Diskominfo Kepri.

Menurut Arif, saat ini pihaknya bersama gugus tugas kabupaten/kota se-Provinsi Kepri telah membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait sanksi bagi masyarakat dan badan usaha yang membiarkan serta mengabaikan penerapan protokol Covid-19.

"Di provinsi sudah kita terapkan, Kota Tanjungpinang, Kota Batam, serta kabupaten di wilayah Kepri sudah diterapkan sanksi-sanksi ini," ungkap Arif.

Lanjut Arif, nantinya sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar serta mengabaikan penerapan protokol Covid-19 sebagai berikut, mulai dari sanksi ringan seperti teguran, sanksi administrasi dan yang terakhir sanksi denda.

"Untuk besarannya relatif persuatif, tergantung pelanggarannya, pastinya pertama kita berikan sanksi teguran dulu, jika diabaikan naik ke sanksi administratif jika memang kembali mengabaikan kita ambil sanksi denda baik bagi perorangan maupun badan usaha," tegas Arif.

Adapun pelanggaran yang diberikan sanksi sebagai berikut seperti badan usaha yang membiarkan masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, membuat kerumunan, tidak menerapkan jaga jarak, sehingga memungkinkan resiko tinggi penularan Covid-19, serta masyarakat yang tidak menggunakan masker, tidak menerapkan jaga jarak, berkerumun dan lainnya.

Editor: Gokli