Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, 80 Warga Karimun Terjaring Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
Oleh : Freddy
Selasa | 15-09-2020 | 19:36 WIB
yustisi-kedua-karimun.jpg Honda-Batam
Operasi yustisi protokol kesehatan hari kedua di Kabupaten Karimun. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Sedikitnya ada 80 orang yang didapati melakukan pelanggaran saat Tim Gabungan Polres Karimun, TNI dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19, Selasa (15/9/2020).

Pada hari kedua ini, tim gabungan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di seputaran lokasi titik keramaian dengan sasaran orang yang tidak menggunakan masker.

Bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan atau bagi orang yang tidak memakai masker akan diberikan sanksi berupa teguran secara lisan maupun secara tertulis serta orang yang melakukan pelanggaran akan diberikan masker setelah menerima sanksi.

Dalam operasi yustisi protokol kesehatan, tim gabungan mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker serta bagi yang kedapatan melakukan pelanggaran agar tidak mengulangi lagi.

Jika nantinya masih juga melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi dan dikenakan denda sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Karimun nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Pada operasi yustisi protokol kesehatan yang dilaksanakan di hari kedua atau Selasa (15/9/2020) terjaring sebanyak 80 pelanggar," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan AS, dalam siaran persnya.

Diungkapkan Kapolres Karimun, sebagian besar pelanggar protokol kesehatan yang didapati tim gabungan dilakukan perorangan yang tidak menggunakan masker pada saat aktivitas. "Mari kita semua untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melakukan disiplin diri tanpa harus terjaring operasi yustisi," ajaknya.

Editor: Gokli