Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operasi Yustisi Perdana, 188 Pelanggar Protokol Kesehatan di Karimun Kena Teguran
Oleh : Freddy
Senin | 14-09-2020 | 19:52 WIB
ops-yus-karimun.jpg Honda-Batam
Operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Kabupaten Karimun, Senin (14/9/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP yang menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di Kabupaten Karimun, Senin (14/9/2020).

Dalam operasi perdana di sejumlah tempat ini, menemukan 188 warga melanggar atau belum menerapkan protokol kesehatan. Mereka, langsung diberi teguran, baik lisan maupun tertulis.

"Operasi yustisi ini berdasarkan Peraturan Bupati Karimun nomor 49 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan yang mengacu pada Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS, dalam siaran persnya.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti ada sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik itu perorangan ataupun para pemilik usaha yang ada di Kabupaten Karimun.

"Sanksi yang diberikan kepada yang melanggar akan dilaksanakan secara berjenjang baik itu teguran lisan atau tertulis dan nantinya Satpol PP yang melaksanakan penegakan hukumnya," ujarnya.

Adapun tempat-tempat yang dikunjungi personel gabungan, di antaranya Batam Bakery Foodcourt, Toko Baju 35.000, Swalayan Oriental, Sarana Busana Hawaii, Asli Mart. Kemudian, Coastal Area Tanjung Balai Karimun dan sejumlah titik lainnya yang dilaksanakan di tingkat kecamatan.

"Secara keseluruhan ditemukan 188 pelanggaran, dengan rincian tim gabungan yang melibatkan Polres Karimun, TNI dan Satpol PP mendapatkan 66 pelanggaran. Polsek jajaran Polres Karimun bersama tim gabungan didapati 122 pelanggaran dengan sanksi awal berupa teguran secara lisan dan tertulis," bebernya.

Selain diberikan sanksi berupa teguran secara lisan dan tertulis, yang kedapatan melakukan pelanggaran diberikan masker secara gratis, agar dipakai dan tidak terjadi lagi melakukan pelanggaran.

"Nantinya jika masih didapati pelanggaran yang dilakukan orang yang sama, sanksi yang akan diberikan berupa sanksi sosial dengan kerja bakti selama 60 menit hingga denda administrasi bagi pelanggar perorangan. Sedangkan pemilik usaha akan diberikan sanksi ataupun denda penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha jika tidak mengindahkan protokol kesehatan," pungkasnya.

Editor: Gokli