Pemko Tanjungpinang Bantah Kabar Telah Izinkan Sholat Berjamaah di Masjid
Oleh : Asyri
Jumat | 15-05-2020 | 08:22 WIB
sekda_tpi-2.jpg
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemko Tanjungpinang membantah kabar yang beredar di media sosial (medsos) bahwa saat ini telah mengizinkan sholat berjamaah di masjid.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan Pemko Tanjungpinang masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 440/422/1.1.03/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang himbauan pencegahan penyebaran Covid-19 di Masjid, Surau, dan Musholla yang ditandatangani Almarhum Wali Kota, Syahrul

"Selain itu, Pemko masih berpegang pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ibadah di tengah pandemi wabah Covid-19," ujar Sekda, Kamis (14/5/2020).

Menurunya, sampai saat ini, pemko Tanjungpinang tetap berpegang pada keputusan yang dikeluarkan sebelumnya. Belum ada surat edaran apapun yang diterbitkan pemko bahwa memperbolehkan shalat berjamaah di Masjid/Musholla..

"Kita meminta agar masyarakat Tanjungpinang, utamanya umat muslim untuk mengikuti surat edaran pemerintah yang sudah diterbitkan terdahulu tentang shalat dilakukan di rumah masing-masing," pungkasnya.

Editor: Yudha