Isdianto Minta PDAM Gratiskan Air Bagi Rumah Ibadah dan Panti Asuhan
Oleh : Asyri
Kamis | 07-05-2020 | 09:40 WIB
isdianto-pdam1.jpg
Plt Gubernur Kepri, Isdianto saat meninjau PDAM Tirta Kepri. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto minta kepada PDAM Tirta Kepri untuk menggratiskan pembayaran air untuk panti-panti asuhan dan rumah ibadah. Kebijakan yang sama juga diharapkan dilakukan pihak ATB Batam untuk meringankan beban kedua tempat itu selama pandemi covid-19.

"Di masa pandemi ini, kita hendaknya bersolidaritas meringankan beban sesama. Termasuk untuk rumah ibadah yang aktivitasnya selama wabah covid19 ini ikut terhenti. Demikian juga dengan panti-panti asuhan," kata Isdianto di sela-sela meninjau Waduk Sungai Pulai, Rabu (06/05/20).

Menurut Isdianto, saat ini kebersamaan untuk meringankan beban sesama sangat diperlukan. Sebagai bangsa besar yang punya tradisi gotong royong, sudah semestinya beberapa lembaga ikut meringankan beban masyarakat.

Isdianto pun menekankan agar PDAM untuk tidak memutuskan aliran air di rumah warga yang saat ini ada beberapa sedang menunggak pembayaran di saat pandemi covid-19. Semua beban itu, termasuk tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, vihara dan lainnya sejak April 2020.

Untuk rumah ibadah seperti masjid dan musholla, kata Isdianto memang mengandalkan infak jamaah untuk operasionalnya. Sudah sejak Maret lalu masjid-masjid di Kepri sudah dihimbau untuk tidak melaksanakan aktivitas berjamaah. Dengan sendirinya, pemasukan dari infak masyarakat ikut berkurang.

Saat, kata Isdianto sudah terlihat masyarakat Kepri bergotong royong saling meringankan. Beragam bentuk kepedulian sosial untuk membantu masyarakat terlihat di berbagai wilayah.

"Kita pun ikut diuji untuk menunjukkan kepedulian kepada sesama," kata Isdianto.

Pemerintah sendiri, kata Isdianto, sudah melakukan berbagai tindakan yang meringankan masyarakat. Salah satunya, misalnya menggratiskan SPP untuk SLTA Negeri se-Kepri hingga Juni nanti. Demikian juga dengan kebijakan-kebijakan lainnya.

Editor: Yudha