Belum Tobat, Terpidana Narkoba Ini Kembali Dituntut 9 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 28-03-2019 | 09:28 WIB
terbidana-dituntut.jpg
Tju Ang Pio alias Ampio, warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang kembali dituntut dalam kasus narkoba di PN Tanjungpinang, Rabu (27/3/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tju Ang Pio alias Ampio, terpidana narkoba yang sebelumnya sudah divonis 12 tahun 6 bulan penjara, kembali dituntut 9 tahun dalam kasus yang sama atas kepemilikan sabu 1,73 Gram di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Destia Dwi Purnomo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (27/3/2019). Di mana, jaksa meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Destia, membacakan surat tuntutan.

Terdakwa, menurut jaksa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba juga sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama, bahkan masih mejalani masa hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa didampingi penasehat hukumnya, menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang berikutnya. Atas permohonan terdakwa untuk mengajukan pledoi, majelis hakim Sumedi, Jhonson Sirait dan Ramauli menunda sidang selama satu pekan.

Terpidana Tju Ang Pio alias Ampio kembali didakwa atas kepemilikan sabu, berawal pada saat terdakwa menghubungi Yusrizal alias Yus (DPO) untuk meminta sabu. Kemudian Yusrizal menghubungi terdakwa dengan mengatakan akan mengatur semuanya dan terdakwa tidak usah memberikan sejumlah uang kepada Yusrizal, Senin (26/2/2019) pukul 10.00 WIB.

Keesokan harinya Yusrizal memberitahukan kepada terdakwa untuk mencari sebuah kotak rokok yang diletakkan di salah satu sudut yang ada di dalam ruangan kamar mandi umum tersebut. Kemudian terdakwa pergi ke kamar mandi umum tersebut dan sesampainya di sana terdakwa menemukan sebuah kotak rokok berwarna Putih yang tergeletak dan langsung mengambilnya.

Tiba-tiba, keesokan harinya, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang melakukan pengecekan rutin terhadap seluruh warga binaan yang ada di Lapas tersebut. Saat dilakukan pengecekan di dalam kamar terdakwa ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu seberat 1,73 yang dibungkus menggunakan plastik putih bening, 1 unit handphone merk J1 Ace warna Biru dan 1 unit handphone merk nokia warna Biru dari dalam lemari pakaian milik terdakwa yang disimpan di lipatan baju.

Editor: Gokli