Kejari Tanjungpinang Akui Sudah Terima SPDP Tersangka Narkoba di Kargo Bandara RHF
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 28-03-2019 | 09:04 WIB
spdp-kargo-narkoba.jpg
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara narkoba jenis sabu 5 Kg lebih yang diamankan digudang Kargo Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) atas nama tersangka Novi Susanto.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, pihaknya telah menerima nomor SPDP :07/III//2019/Res.Narkoba atas nama tersangka Novi Susanto, Senin(15/3/2019). "Ini SPDP terkait pengaman narkoba jenis sabu di Bandara RHF beberapa lalu," ujar Rizky saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Rabu (27/3/2019).

Rizky menyebutkan, di dalam SPDP tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk jaksa yang akan menangani perkara ini Indra Kurniawan, Zaldi Akri, dan Mona Amalia," katanya.

Diberitakan sebelumnya Petugas Bea Cukai Tanjungpinang mengamankan 50 paket sabu seberat 5 kg lebih di Gudang Kargo Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang, Sabtu(10/3/2019)pukul 09.30 WIB.

Dari sumber terpercaya di Gudang Kargo Bandara RHF, petugas Bea Cukai dan petugas Avsec mengamankan 1 paket barang milik Lion Parcel tujuan Jakarta. Namun pada saat pemeriksaan melalui x-ray yang dicurigai narkoba sebanyak 50 paket kecil. Kemudian barang mencurigakan tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Tanjungpinang (Pelabuhan SBP) untuk dilakukan tes menggunakan Monotes narkoba.

Masih informasi di lapangan dari hasil tes diketahui bahwa narkoba itu positif mengandung methamphetamina dengan berat total 5.780 Gram.

Editor: Gokli