Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak

Kesaksiaanya Dibantah Terdakwa, Abdurrahim Nyatakan Siap 'Sumpah Pocong'
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 27-03-2019 | 08:52 WIB
sumpah-pocong.jpg
Abdurrahim Kasim Djo, tersangka baru dalam kasus korupsi Pelabuhan Dompak usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (26/3/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Abdurrahim Kasim Djo tersangka baru dalam kasus korupsi Pelabuhan Dompak yang merugikan negara sebanyak Rp 5 miliar, mengaku berani 'sumpah pocong'.

Hal ini disampaikannya di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (26/3/2019), sebagai bukti bahwa keterangan yang dia sampaikan untuk dua terdakwa, Berto dan Hariyadi adalah benar.

Dalam persidangan, majelis hakim melihat tersangka Abdurrahim memiliki peran aktif dalam kasus korupsi ini. Sehingga majelis menilai siapa orang yang memerintahkan Abdurrahim Kasim Djo.

"Keterlibatan saudara (Abdurahhim Kasim Djo) dalam proyek APBN-P ini sangat aktif, yang menyuruh siapa dan permintaan siapa?" tanya hakim.

Abdurrahim Kasim Djo mengaku sebelum tender diketahui pemenangnya, dia bersama terdakwa Berto, Hariyadi, dan Iksan sudah membicarakan dengan peminjaman bendera (pinjam nama perusahan). Di mana tersangka Abdurrahim Kasim Djo selaku Direktur PT Iklhas Maju Sejahtera (IMS) dengan meminjam PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA) dengan Direktur Berto Riawan.

"Permintaan dari Hariyadi, Ciko, dan Berto untuk melakukan pencarian, yang membuat saya terlibat dalam perkara ini," ungkapnya.

Namun Abdurrahim Kasim Djo menyebut yang paling berperan dalam kasus ini adalah Iksan.

Pada saat majelis hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi yang sudah tersangka (Abdurrahim Kasim Djo), Hariyadi mengatakan pernah menyarankan PT KTMA untuk mengerjakan APBN-P. Tetapi, sebelum lelang tidak pernah ketemu Berto dan pelelang.

"Pada saat peminjaman bendera itu antara terdakwa Berto dan Iksan saya tidak ada di sana," kata Haryadi.

Mendengar itu, lagi-lagi majelis hakim meminta tersangka Abdurrahim Kasim Djo untuk memperjelas kesaksiannya dan dia mengaku tetap pada kesaksiannya. "Sampai sumpah pocongpun saya siap. Saya tetap pada kesaksian saya," tegasnya.

Setelah mendengar keterangan saksi yang cukup memakan waktu itu, majelis hakim Sumedi didampingi Yon Efri dan Jonni Gultom menunda sidang, untuk mendengar keterangan saksi lainnya.

Editor: Gokli