Tak Ikut Ditetapkan Tersangka, Hakim Sebut A Sun Orang Hebat
Oleh : Charles Sitompul
Jumat | 22-03-2019 | 10:56 WIB
orang-hebat-kepri.jpg
A Sun, pengusaha Tanjungpinang saat bersaksi di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dugaan ketimpangan dan tebang pilih dalam penyidikan serta penetapan tersangka kasus perbankan pembobolan Bank Syariah Mandiri (BSM) terungkap dan mendapat sorotan dari hakim di PN Tanjungpinang, Kamis (21/3/2019).

Otak pelaku pembobolan, yang berhasil memperdaya pompinan BSM, A Sun sebagai pelaku pemalsu nama dan identitas pemohonan pembiayaan kredit dengan bangga mengatakan, hanya sebagai saksi dalam kasus perbankan itu.

Atas keterangan dan pengakuan A Sun yang bangga tidak ditetapkan Polisi sebagai tersangka dalam kasus pembobolan Bank sebesar Rp 10,95 miliar itu, hakim Jhonson Sirait mengatakan, saksi A Sun merupkan orang paling hebat dan tidak tersentuh hukum.

"Jadi kau memang orang paling hebat, karena tidak ditetapakan Polisi tersangka dalam kasus ini," ujar Jhonson ketika meminta keterangan A Sun sebagai saksi terhadap terdakwa Khoirur Rijal dan Tubagus Roffik di PN Tanjungpinang, Kamis (21/3/2019).

Sebagaimana diketahui, dalam fakta persidangan yang terungkap, A Sun yang merupakan pengusaha devoper perumahan yang tidak tamat Sekolah Dasar (SD) A Sun dan dua terdakwa pimpinan Bank Syariah Mandiri (BSM) Kota Tanjungpinang Khoirol Rizal dan Tubagus Roffik, berhasil membobol Bank tempatnya bekerja senilai Rp 10.95 miliar.

Modus yang dilakukan dua mantan Kepala Cabang dan Marketing Manger Bank ini, adalah dengan mengucurkan dana kredit pembiayaan pada A Sun sebagai deplover perumahan, dengan pinjaman dana pembiayaan kredit, mengunakan nama dan identitas serta agunan pinjaman palsu.

Aksi pembobolan Bank oleh mantan Kepala Cabang dan Marketing managaer Bank BSM ini, dilakukan dari 2009 sampai dengan 2012. Atas perbutanya, selain sudah dipecat dari Bank tempatnya bekerja, kedua mantan pimpinan Bank tamatan serjana itu, duduk sebagai terdakwa dalam kasus pidana Perbankan di PN Tanjungpinang.

Keduanya didakwa Jaksa penuntut Umum Jaldi Akri SH dengan dakwaan berlapir melanggar pasal 66 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2000 tentang Perbankan Syariah, jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan ke satu Primer dan pasal 63 ayat 2 UU nomor 21 tahun 2000 tentang Perbankan Syariah, dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Humaidi dan Yudi Kaget Ditagih Hutang Kredit Oleh BSM

Sementara itu, dua saksi korban pemalsuan nama dan identitas pengajuan pembiayaan kredit A Sun dan terdakwa Khoiror Rijal dan Tubagus Roffik, saksi Humaidi dan Yudi Kurniawan mengaku kaget ketika sekitar tahuan 2012 lalu di telephon BSM agar segera melunasi utang kredit pembiayaan yang dipinjamnya.

Kepada majelis hakim, dua saksi ini mengaku meras tidak pernah mengajuan kredit pembiayaan ke BSM. Namun tiba-tiba namanya terdaftar sebagai penunggak kredit.

Namun demikian, saksi Yudi mengakui, developer A Sun yang diakuinya sebagai temanya, pernah meminta KTP/KK dan Aktel Nikahnya, untuk digunakan meminjam uang ke Bank. Bahkan, tambah Yudi, setelah meminta tandatangan permohonan pengajuan kredit pembiayaan saat itu, saat pencairan dan pembukaan rekening di BSM dirinya juga tidak pernah dipanggil dan menandatangani.

"Karena dia minta KTP itu sudah lama, dan setelah itu saya tidak pernah lagi diberi tahu, jadi atau tidak identitas saya itu digunakan, demikian juga saat pencairan dana saya tidak pernah tandatangan dan diberi tahu," sebutnya saat bersaksi di pengadilan.

Setelah dua tahun belalu, tambah Yudi lagi, tiba-tiba dia mendapat telepon dari petugas BSM, agar segera melunasi kredit pembiayaan. "Setelah adanya telepon Bank itu, saya cari dan tanya A Sun, apakah nama dan identitas saya kemarin jadi dugunakan meminjam ke Bank, dan dia katakan, 'iya kadi'," jelas Yudi.

Atas pengakuan A Sun tersebut, selanjutnya Yudi mendesak A Sun untuk menyelesikan tunggakan kredit yang diperbutanya di BSM. Dan kendati dikatakan A Sun akan menyelesikan, namun hingga saat ini tunggakan kredit pembiayaan atas nama Yudi tersebut juga belum dilunasi.

"Setelah beberapa kali saya desak, dan dia janji akan menyelesaikan, katika saya hubungi dan cari dia (A Sun) sempat menghilang, bahakan sampai saat ini, nama saya terblacklist di semua Bank dan tidak dapat lagi mengajukan pembiayaan," kata Yudi.

Hal yang sama, juga diakui Humaidi, saksi yang mengaku sebelumnya sempat mau memberi rumah dari Deplevor A Sun, Namun akhirnya batal. Sementara nama dan identitasnya digunakan A sun untuk mengajukan kredit pembiayaan ke BSM.

"Atas kejadiaan ini, saya juga sudah melaporkan A Sun ini, ke Polisi, Tetapi sampai saat ini belum diproses," ujar Humaidi.

Selain diduga terlibat dalam kasus kredit pembiayaan di BSM, ternyata depelover A Sun, juga telah digugat secara perdata dan dilaporkan sejumlah orang atas dugaan wanprestasi serta tindak pidana penipuan lainya. Namun lagi-lagi, karena hebatnya depelover A Sun ini, laporan sejumlah pihak tersebut hingga saat ini proses hukumnya 'mengendap' di kepolisian.

Editor: Gokli