Bawaslu Kepri Tangani 16 Dugaan Pelanggaran Jelang Pemilu
Oleh : Ismail
Kamis | 21-02-2019 | 19:16 WIB
bawaslu-lagi1.jpg
Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi. (foto: Ismail).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau telah menangani 16 dugaan pelanggaran Pemilu.

 

Jenis pelanggaran Pemilu terdiri dari pelanggaran administrasi, pidana maupun kode etik.

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, dari total pelanggaran Pemilu tersebut, tiga di antaranya bedasarkan laporan. Sementara 13 siasanya, merupakan temuan Bawaslu.

Menurutnya, temuan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran pemilu memang lebih mendominasi dibanding dengan laporan masyarakat bahkan peserta Pemilu.

"Ini membuktikan kami bekerja keras menegakan aturan sekaligus meningkatkan temuan dugaan pelanggaran menjadi penanganan pelanggaran," katanya, Kamis (21/2/2019).

Ia menerangkan, beberapa temuan seperti pelanggaran administrasi telah ditindaklanjuti dengan merekomendasikannya ke KPU setempat. Selain itu, ada pula pelanggaran netralitas Apratur Sipil Negara (ASN).

"Kalau pelanggaran netralitas ASN, langsung kami teruskan ke instansi baik pusat maupaun daerah, termasuk ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," tambahnya.

Selain menemukan sejumlah pelanggaran tersebut, Bawaslu Kepri juga turut melanjutkan dua temuan pelanggaran pidana Pemilu di Karimun dan Tanjungpinang kepada pihak kepolisian melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Di Karimun sudah inkrah, sementara di Tanjungpinang segera dilimpahkan ke kejaksaan,” sebut Indrawan.

Editor: Chandra