KPPAD Kepri Bakal Awasi Keterlibatan Anak pada Kampanye Politik
Oleh : Redaksi
Senin | 11-02-2019 | 11:16 WIB
kppad-kepri-01.jpg
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri mengatakan pihaknya bakal mengawasi keterlibatan anak di bawah usia 17 tahun dalam pelaksanaan kampanye dan Partai politik.

Hal ini disampaikan Komisioner KPPAD Provinsi Kepri Marliah di Tanjungpinang, Jumat (8/2/2019). "Kami akan terus mengawasi Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dalam mengikuti pemilu," ungkap Marliah, seperti dikutip situr resmi Pemprov Kepri.

Mengingat,lanjut Marliah saat ini sedang masuk dalam tahapan pelaksanaan pemilu serentak 2019 khususnya tahapan kampanye. "Sehingga jangan sampai ,anak usia 17 tahun diikutkan dalam berbagai kegiatan politik," ujar Marliah.

Dan untuk pemilih pemula, tambah Marliah Khususnya anak yang baru masuk dalam usia 17 tahun. "Setiap anak berhak dapat mengikuti terlibat politik baik langsung maupun tidak langsung," ungkap Marliah.

Ditegaskan Marliah,apabila ditemui adanya keterlibatan anak dikhawatirkandapat membahayakan baik pisik maupun psikis untuk kepentingan anak, tanpa perlindungan jiwa.

"Sehingga timbul butiran perlindungan anak. Jangan sampai niat baik kita dapat menjaga kondisi kondusif," tegas Marliah.

Marliah menjelaskan jika didapati keterlibatan anak dibawah umur pada kampanye partai pemilu dapat dijerat paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.

Editor: Gokli