KPU Tetapkan DPS Pilwako Batam 2024 Sebanyak 896.342 Pemilih
Oleh : Aldy
Senin | 12-08-2024 | 14:44 WIB
AR-BTD-3858-KPU-Batam.jpg
Ketua KPU Batam, Mawardi. (Foto: Aldy/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilwako Batam 2024 sebanyak 896.342 pemilih.

Ketua KPU Batam, Mawardi, mengatakan semua pemilih itu tersebar di 1.821 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setelah penetapan DPS, KPU membuka masa tanggapan masyarakat selama 10 hari, mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024.

"Kami telah menyelesaikan proses rekapitulasi dan penetapan DPS. Jumlah ini merupakan hasil kerja keras Petugas Pantarlih yang telah melakukan coklit selama satu bulan penuh," ujar Mawardi, Senin (12/8/2024).

Mawardi menjelaskan, masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terkait data pemilih yang tercantum dalam DPS. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif memantau dan memberikan masukan.

"Hal ini penting, agar daftar pemilih yang digunakan pada hari pemungutan suara nanti benar-benar akurat dan tidak ada yang terlewatkan," jelasnya.

Mawardi menyebutkan, pihaknya juga menyiapkan tiga TPS khusus yang disiapkan di Lapas Kelas IIA Batam, Rutan Kelas IIA Batam, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.

Adanya TPS khusus ini guna menjamin hak pilih seluruh warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.

Lebih lanjut, ia mengatakan proses penetapan DPS ini merupakan hasil dari kerja seluruh penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat kelurahan hingga kota. Data pemilih yang telah terkumpul kemudian melalui berbagai tahap verifikasi dan validasi untuk memastikan akurasinya.

"Dengan ditetapkannya DPS ini, tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 semakin dekat. KPU Kota Batam berkomitmen untuk menyelenggarakan pesta demokrasi yang jujur, adil, dan damai," pungkas Mawardi.

Editor: Gokli