Berkas Perkara Penyeludupan Barang Tegahan BC Hingga Kini belum Dilimpahkan Kejari Bintan
Oleh : Charles
Selasa | 05-02-2019 | 12:51 WIB
logo-kejaksaan11.jpg
Kejaksan RI

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Sebanyak 6 perkara dugaan penyeludupan dan pelanggaran UU kepabeanan, hasil tegahan penyidik Bea Cukai (BC) Tanjungpinang hingga saat ini belum dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bintan (Kejari) ke Pengadlan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo, yang dikonfirmasi dengan perkara Kepabeanan ini, membenarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulaianya Penyidikan (SPDP) yang diperoleh Kejaksaan Negeri Bintan dari penyidik Bea dan Cukai.

"Dari 6 perkara, yang ada nama tersangkanya baru 3 orang, sedangka 3 perkara lagi bum ada nama tersangka dan berkasnya,"ujar Sigit Prabowo pada BATAMTODAY.COM beberapa waktu lalu.

Sejumlah nama tersangka dalam SPDP yang dikurimkan penyidik Bea dan Cukai tersebut, antara lain, Tersangka Mt (Mulyadi Tan Alias Ahi), Terasangka Yl (Yusmi Lius alias Aon, dan tersangka Sh (Suhardi alias Aing).

"Untuk ke tiga berkas masih P18 dan P19 (Dikembalikan kepada Penyidik Bea dan Cukai dengan petunjuk Jaksa-red,"ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan izin penyitaan barang bukti yang diajukan penyidik Bea dan Cukai ke PN Tanjungpinang, selain dari tiga tersangka berupa barang dan alat kendaraan bermotor sebagai sarana pengangkut barang.

Penyidik Bea dan Cukai juga meminta izin penyitaan sejumlah barang dan benda dari sejuamlah orang seperti sari dari Wahyu Sugino, Nikodemus Asi. Deni K. Cristian Imanuel Walangare yang ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Surya