Dua Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak Dilimpah ke Kejaksaan
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 10-01-2019 | 14:28 WIB
kasatres-tpi1113.jpg
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melimpahkan (Tahap II) dua orang tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak yang merugikan negara sebesar Rp5.054.740.904 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kamis (10/1/2019).

Kedua tersangka yakni Hariyadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berto Riawan selaku Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi.

"Alhamdulilah berkas penyidikan Kasus korupsi ini dinyatakan rampung oleh Jaksa sehingga pada hari ini dua tersangka kami limpahkan ke Jaksa," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Efendri Ali.

Ali menyebutkan selain menyerahkan kedua tersangka pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 250 juta dan satu unit ruko dari tersangka Hariyadi. "Sehingga semua yang dilakukan penyitaan sebesar Rp 1 miliar lebih," katanya.

Menurutnya kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengungkapkan, tersangka Hariyadi menetapkan HPS sebesar Rp9,7 miliar, di mana dalam menyusun dan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan spesifikasi teknis barang jasa untuk kegiatan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak pada tahun 2015 tersebut PPK tidak melakukan analisis secara teknis serta tidak melakukan survei pasar dan untuk penyusunan HPS yang salah satunya pada pekerjaan pembangunan fasilitas pelabuhan ini disusun oleh pihak lain.

"Melihat seperti itu, maka hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang telah diubah beberapa kali di antaranya dengan Perpres nomor 70 tahun 2012 dan Perpres nomor 4 tahun 2015. Pasal 11 ayat (1) hutuf i menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan yaitu penyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanan," beber Ucok di Mapolda Kepri, Kamis (27/9/2018).

Lebih lanjut, Ucok mengungkapkan, di dalam rapat koordinasi tersangka Hariyadi bersama Kelompok Kerja (Pokja) tidak ada melakukan pembahasan persyaratan penggunaan barang berstandar nasional Indonesia (SNI) kepada calon penyedia dan Pokja tidak meneliti terhadap HPS yang dibuat oleh PPK, di mana HPS terdapat dua sifat pekerjaan yang berbeda itu pekerjaan kontruksi dan pengerjaan pengadaan barang mana yang mana setelah ditetapkan pemenang lelang terhadap PT KTMA tidak ada ditemukan sebidang jasa pengadaan membeuler.

"Kemudian dalam tahap ini tidak dilakukan sama sekali oleh Pokja adalah tahap klasifikasi dan pembuktian kualifikasi terhadap PT KTMA tidak dilakukan fasilitas lapangan atau pembuktian ke lapangan atau pembuktian ke lapangan untuk mengecek peralatan minimum yang dipersyaratan dan hanya dilakukan pengecekan melalui dokumen serta tidak mengecek keberadaan kantor dari PT KTMA," tambahnya.

Selain itu juga, tidak dilakukan pengecekan keberadaan terhadap tenaga inti dengan cara menghadirkan atau bertemu langsung dengan tenaga inti tersebut, namun hanya dilakukan pengecekan terhadap dokumen tenaga inti saja. Tersangka Hariyadi melakukan perubahan pekerjaan dari penambangan listrik 10 KVA, gardu traksi menjadi pekerjaan breakwater tanpa melakukan analisis teknik maupun pembahasan bersama ahli sipil kelakuan guna menentukan asaz manfaatnya terhadap letak breakwater pada saat sekarang ini bukan salam keadaan terpasang melainkan masih berada di luar pelabuhan (di darat).

"Hal itu tidak sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang telah diubah beberapa kali di antaranya dengan Perpres nomor 70 tahun 2012," ucapnya.

Sementara itu, Ucok menyebutkan tersangka Berto Riawan telah mengalihkan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Dompak APBN-P tahun 2015 tersebut kepada pihak lain AJ dan CK.

Editor: Yudha